Bahrul menekankan bahwa pihak legislatif tidak terlibat langsung dalam penentuan angka di nota kesepakatan (Memorandum of Understanding).
Oleh karena itu, ia mendesak eksekutif, khususnya DLH, untuk melakukan kajian yang matang dan komprehensif terkait kemampuan anggaran.
“Saya kira tim pemerintah daerah harus punya kajian matang. Nominal yang disebutkan harus bisa di-cover. Jika tidak mampu, tidak mungkin nota itu disepakati,” lanjutnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
DPRD berharap kerja sama ini menjadi skema symbiosis mutualism (saling menguntungkan). Kabupaten Serang mendapatkan kepastian lokasi pembuangan, sementara Kota Serang mendapatkan pemasukan untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Namun, ia memperingatkan agar efisiensi tetap menjadi panglima agar anggaran daerah tidak terkuras hanya untuk urusan hilir sampah.
Hingga saat ini, Pemkab Serang terus didorong untuk tidak sekadar ‘menitipkan’ sampah ke daerah lain, tetapi juga mulai serius memikirkan pembangunan infrastruktur pengolahan sampah mandiri guna memutus ketergantungan biaya retribusi yang kian membengkak.
Editor : Engkos Kosasih
Sumber Berita : Totalbanten.com






