Beban ini memunculkan ironi fiskal jika dikomparasikan dengan kemampuan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dalam menyerap pendapatan retribusi sampah dari masyarakat yang hanya mencapai Rp 1,2 miliar per tahun.
Ada selisih puluhan miliar rupiah yang harus ditutup oleh kantong APBD.
“Angka itu tidak sedikit. Namun, kita harus melihat ini sebagai kebutuhan mendesak. Persoalannya sekarang, bagaimana regulasi retribusi di masyarakat dijalankan dengan baik agar tidak murni mengandalkan subsidi APBD,” tegasnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dinas Lingkungan Hidup perlu memaksimalkan retribusi sampah ini untuk menutupi kebutuhan yang tertuang dalam nota kesepakatan.”
Menanti Kajian Komprehensif Eksekutif
Editor : Engkos Kosasih
Sumber Berita : Totalbanten.com
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya






