TOTALBANTEN.COM, SERANG – Ketidaktersediaan Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPS-A) yang mandiri memaksa Pemerintah Kabupaten Serang kembali menempuh jalur kerja sama dengan daerah tetangga.
Namun, nilai retribusi kerja sama dengan Kota Serang yang menyentuh angka Rp 23,17 miliar per tahun memicu sorotan tajam karena dianggap timpang dibandingkan realisasi pendapatan retribusi sampah daerah yang hanya berkisar Rp 1,2 miliar.
Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum menyatakan bahwa kerja sama pembuangan sampah ke wilayah lain merupakan langkah pragmatis yang tak terelakkan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mengingat sampah adalah persoalan krusial yang tidak akan tuntas selama daerah belum memiliki lahan pembuangan sendiri, opsi kolaborasi antar-daerah menjadi satu-satunya jalan keluar.
“Persoalan sampah ini serius. Selama kita belum memiliki TPS-A, opsinya adalah bekerja sama dengan kabupaten atau kota yang memilikinya. Kita sudah beberapa kali mencoba, baik dengan Kota Serang, Pandeglang, hingga Lebak, meski ada yang tidak berlanjut,” ujar Bahrul Ulum saat ditemui di Serang, Senin (5/1/2026).
Meski mendukung secara prinsip, Bahrul memberikan catatan kritis terkait beban finansial yang harus ditanggung Pemkab Serang. Nominal retribusi sebesar Rp 23.177.500.000 per tahun dinilai sangat fantastis.
Editor : Engkos Kosasih
Sumber Berita : Totalbanten.com
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya






