Polda Banten menegaskan bahwa pengawalan ini bukan atas dasar diskresi semata, melainkan merupakan tanggung jawab sesuai amanat undang-undang.
Pengawalan dilakukan atas permohonan resmi dari pihak terkait, yakni PT Siemen Energi Samudera, dan mengacu pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ).
Himawan mengutip Pasal 162 ayat (2) UULLAJ Nomor 22 Tahun 2009, yang berbunyi:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kendaraan Bermotor Umum yang mengangkut alat berat dengan dimensi yang melebihi dimensi yang ditetapkan harus mendapat pengawalan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.”
“Dengan demikian, pengawalan yang dilaksanakan oleh personel Ditlantas Polda Banten sudah sesuai dengan ketentuan UU LLAJ demi kelancaran proyek nasional dan keselamatan pengguna jalan lain,” pungkasnya.






