TOTALBANTEN.COM, SERANG – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah Banten memberikan klarifikasi resmi terkait kemacetan yang sempat terjadi di Jalan Arteri Kragilan, Serang, yang dipicu oleh kegiatan pengawalan angkutan barang berdimensi besar.
Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Ditlantas Polda Banten, AKBP Himawan Aji Angga, menjelaskan bahwa angkutan yang dikawal tersebut adalah Trafo PLN Gardu Induk Tambak, bagian dari proyek strategis nasional milik PT PLN.
Klarifikasi ini disampaikan menyusul pemberitaan di media daring pada Selasa pagi, 9 Desember 2025, yang menyoroti dampak kemacetan akibat pengawalan tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami ingin menegaskan bahwa pengawalan yang kami lakukan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, khususnya karena dimensi kendaraan yang diangkut sangat besar. Pengawalan ini wajib dilakukan untuk alat berat,” ujar Himawan, Selasa (9/12/2025).
Himawan merinci bahwa perjalanan angkutan Trafo ini sengaja dilakukan pada malam hari, dari pukul 23.00 WIB hingga 05.00 WIB, untuk meminimalkan dampak gangguan terhadap pengguna jalan.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya






