Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Serang, Ahmad Muhibin, melontarkan pernyataan keras mempertanyakan legalitas pungutan tanpa SKRD ini.
“Kalau tidak ada SKRD, dasar pemungutannya apa? SKRD ini sifatnya wajib, karena instrumen ini sebagai dasar ketetapan retribusi,” tegas Muhibin saat dihubungi, Senin (1/12/2025).
Muhibin blak-blakan menyebut ketiadaan SKRD mengindikasikan bahwa operasional pelaksanaan pungutan retribusi DLH Serang tidak transparan dan tidak akuntabel.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski belum berani menuding langsung praktik Pungli, Muhibin menekankan bahwa SKRD adalah harga mati.
“Saya harus menguji dengan pendekatan hukum lainnya. Tapi yang jelas, untuk urusan transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah, harus ada SKRD,” ujarnya.
Merasa ada kegelisahan publik yang wajib direspons, Komisi IV memastikan akan segera memanggil paksa pihak DLH untuk dimintai keterangan.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya






