“Kita akan respons apa yang menjadi kegelisahan publik. Saya juga baru mengetahui ada persoalan dari pola retribusi ini, makanya kita akan panggil DLH untuk meminta keterangan,” kata Muhibin.
Anggota Komisi IV lainnya, Desi Ferawati, juga mendesak Pemkab Serang menyikapi isu ini secara serius. Ia menyoroti potensi kebocoran PAD akibat ulah oknum.
“Persoalan ini harus disikapi serius, kalau tidak ada indikasi-indikasi yang dilakukan oleh oknum dan kita serius dalam mengurus ini, berpotensi dapat meningkatkan PAD,” tegas Desi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan DLH Kabupaten Serang, Aris Habibi, Pada 7 November 2025 menyebut, SKRD tidak lagi wajib dengan dalih mempermudah warga.
Menurut Aris, pembayaran dilakukan melalui platform Web-e-retribusi (QRIS) yang dikelola Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Ia mengklaim bukti transfer digital dan laporan bank sudah menggantikan fungsi SKRD fisik.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya






