“Pajak kendaraan yang Anda bayarkan bukan sekadar kewajiban, tapi adalah kontribusi nyata untuk pembangunan, perbaikan infrastruktur, dan peningkatan pelayanan publik di Kota Serang,” tegasnya.
Data sementara menunjukkan adanya sekitar 254 ribu unit kendaraan yang menunggak pajak dengan nilai tunggakan mencapai Rp39 miliar.
Melalui program pemutihan ini, masyarakat dapat melunasi tunggakan tanpa perlu khawatir dengan beban denda yang besar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk memudahkan wajib pajak, Bapenda Kota Serang bersama UPTD Samsat Kota Serang telah memperluas titik pelayanan. Masyarakat dapat memilih lokasi terdekat, baik di kantor utama maupun layanan Samsat Keliling.
– Kantor Samsat Kota Serang:
Jl. Syekh Moh. Nawawi Al Bantani No.20, Banjar Sari, Cipocok Jaya.
– Senin–Jumat: 08.00–14.00 WIB
– Sabtu: 08.00–11.00 WIB
– Minggu: Tutup
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya