Akademisi Sebut Pembayaran PKB ke Bank BJB Berpotensi Ilegal; Harus Dihentikan Pemprov Banten

Rabu, 6 Mei 2026 - 10:40

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Akademisi Universitas Pamulang, Dr. Suhendar (Dok)

TOTALBANTEN.COM, SERANG – Skema pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Provinsi Banten disorot kalangan akademisi. Sebab, Pendapatan daerah yang seharusnya langsung masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) malah ‘parkir’ ke Bank BJB.

Padahal, penggunaan Bank BJB sebagai rekening penampung PKB tak ditetapkan oleh Kepala Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.

Dasar Bank BJB masuk dalam arus kas Pemprov Banten hanya menggunakan perjanjian kerjasama antara Tim Pembina Samsat (Bapenda, Polda Banten dan PT Jasa Raharja) dengan Bank BJB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wakil Gubernur Banten, Dimyati Natakusumah, menyebut kondisi itu terjadi karena Bank Banten sebagai pengelola RKUD belum memiliki infrastruktur memadai.

“Harusnya semua lewat RKUD. Tapi kalau RKUD Payroll belum siap, nggak apa-apa, nggak harus seperti itu. Dalam arti bisa fleksibel,” kata Dimyati di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Senin (4/5/2026).

Menurut Dimyati, idealnya seluruh transaksi PKB terpusat melalui Bank Banten. Namun keterbatasan jaringan dan sistem digital membuat pemerintah membuka ruang kerja sama dengan bank lain.

“Kalau Bank Banten belum siap, silakan kerja sama. Bisa dengan BJB, BRI, atau Mandiri. Yang penting pelayanan tetap jalan,” ujarnya.

Di lapangan layanan pembayaran PKB masih melibatkan Bank BJB melalui skema kerja sama Tim Pembina Samsat yang terdiri dari Bapenda, Polda Banten, dan PT Jasa Raharja.

Wakil Gubernur Banten, Dimyati Natakusumah saat memberikan keterangan (Dok. TotalBanten.com)

Namun, skema tersebut belum sepenuhnya ditopang oleh keputusan gubernur sebagai dasar administratif, sebagaimana diatur dalam aturan yang mewajibkan seluruh penerimaan daerah masuk melalui RKUD.

Editor : Imam Maulana

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gubernur Banten Hindari Pertanyaan soal Anggaran Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar
72 Tahun Tinggal di Rumah Reyot, Marnah Menunggu Uluran Tangan Pemerintah yang Tak Kunjung Datang
Krisis Air Mencekik! Lebih dari 40 Hektar Sawah di Binong Gagal Panen
Forum Anak Sampaikan Lima Tuntutan, Pemprov Banten Janji Wujudkan Aspirasi Forum Anak.
Abuya Muhtadi Pimpin Deklarasi Tolak LGBT di Pandeglang, Desak Pemkab Terbitkan Aturan Khusus
Soroti Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar di Banten, Pengamat; Jangan Jadi Ruang Akomodasi Kepentingan Politik
TPT Kabupaten Serang Tetap Tinggi Meski Turun 0,2 Persen
Gubernur Banten Alokasikan Rp10,8 Miliar untuk Bangun Jembatan di Serang, Ditargetkan Rampung November 2026
Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website kami

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:33

Gubernur Banten Hindari Pertanyaan soal Anggaran Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:57

72 Tahun Tinggal di Rumah Reyot, Marnah Menunggu Uluran Tangan Pemerintah yang Tak Kunjung Datang

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:27

Krisis Air Mencekik! Lebih dari 40 Hektar Sawah di Binong Gagal Panen

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:45

Abuya Muhtadi Pimpin Deklarasi Tolak LGBT di Pandeglang, Desak Pemkab Terbitkan Aturan Khusus

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:50

Soroti Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar di Banten, Pengamat; Jangan Jadi Ruang Akomodasi Kepentingan Politik

Berita Terbaru

Exit mobile version