TOTALBANTEN.COM, SERANG – Skema pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Provinsi Banten disorot kalangan akademisi. Sebab, Pendapatan daerah yang seharusnya langsung masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) malah ‘parkir’ ke Bank BJB.
Padahal, penggunaan Bank BJB sebagai rekening penampung PKB tak ditetapkan oleh Kepala Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
Dasar Bank BJB masuk dalam arus kas Pemprov Banten hanya menggunakan perjanjian kerjasama antara Tim Pembina Samsat (Bapenda, Polda Banten dan PT Jasa Raharja) dengan Bank BJB.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Wakil Gubernur Banten, Dimyati Natakusumah, menyebut kondisi itu terjadi karena Bank Banten sebagai pengelola RKUD belum memiliki infrastruktur memadai.
“Harusnya semua lewat RKUD. Tapi kalau RKUD Payroll belum siap, nggak apa-apa, nggak harus seperti itu. Dalam arti bisa fleksibel,” kata Dimyati di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Senin (4/5/2026).
Menurut Dimyati, idealnya seluruh transaksi PKB terpusat melalui Bank Banten. Namun keterbatasan jaringan dan sistem digital membuat pemerintah membuka ruang kerja sama dengan bank lain.
“Kalau Bank Banten belum siap, silakan kerja sama. Bisa dengan BJB, BRI, atau Mandiri. Yang penting pelayanan tetap jalan,” ujarnya.
Di lapangan layanan pembayaran PKB masih melibatkan Bank BJB melalui skema kerja sama Tim Pembina Samsat yang terdiri dari Bapenda, Polda Banten, dan PT Jasa Raharja.
Namun, skema tersebut belum sepenuhnya ditopang oleh keputusan gubernur sebagai dasar administratif, sebagaimana diatur dalam aturan yang mewajibkan seluruh penerimaan daerah masuk melalui RKUD.
Editor : Imam Maulana
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya