SD diringkus di tempat kerjanya sebagai kuli bangunan, yang kebetulan tidak jauh dari toko korban, pada Minggu, 12 Oktober 2025. Hanya tiga hari SD bisa menikmati hasil kejahatannya.
“Awalnya dia (SD) ngeles, nggak ngaku. Tapi setelah kami tunjukkan bukti rekaman CCTV, langsung lemas dan mengakui perbuatannya,” tukas Desma.
Kini, SD kembali harus merasakan dinginnya lantai penjara. Ia dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa tas coklat milik korban dan motor Honda Scoopy A 4510 IA yang dipakai SD sebagai sarana beraksi. (Red)






