Sejauh ini, tim telah menemukan 10 titik radiasi Cesium-137. Dua di antaranya sudah didekontaminasi dan limbahnya diamankan di gudang PT PMT, yang disebut Hanif sebagai sumber lokal pencemaran.
“Gudang PT PMT kami tetapkan sebagai lokasi penyimpanan sementara karena berasal dari sana. Saat ini aktivitas di sana sudah dihentikan,” tegasnya.
Hukuman Berat Menanti PMT dan Modernland
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
KLH tidak main-main. Hanif mengumumkan akan menempuh jalur hukum ganda: perdata dan pidana.
Gugatan sedang disusun rinci, menargetkan PT PMT sebagai sumber kontaminasi dan pengelola Kawasan Industri Modernland yang dianggap lalai dalam pengawasan.
“Kami pakai pendekatan multi-door karena ini pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” kata Hanif.
Ia membeberkan, hasil penyelidikan awal Bareskrim Polri mengindikasikan Cesium-137 berasal dari scrap logam yang dilebur di pabrik PMT.
Material ini diduga didapat dari 15 titik pengumpul rongsokan di sekitar lokasi. Meski PMT mungkin tidak tahu.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya






