Kepada para korbannya, AM menjanjikan tanah seluas 300 meter persegi di lokasi yang ditunjukkan dalam site plan.
Harga yang ditawarkan pun terbilang menarik, Rp 190.000 per meter persegi dengan sistem pembayaran cicilan selama 36 bulan.
Salah satu korban, Miseno, mengaku telah membayar uang muka dan angsuran hingga lunas dengan total Rp 57 juta. Namun, hingga pelunasan dilakukan, tanah kavling yang dijanjikan tak kunjung ada.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bahkan, lahan yang semula dijanjikan ternyata masih berupa hutan dan tidak sesuai dengan gambar peta lokasi yang dipaparkan di awal. Parahnya lagi, akta jual beli yang diberikan pun palsu dengan objek tanah yang berbeda.
Ratusan Korban dan Kerugian Miliaran Rupiah
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, modus serupa digunakan AM terhadap ratusan orang lainnya.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya








