TOTALBANTEN.COM, SERANG – Polda Banten akhirnya berhasil meringkus AM (49), buronan yang sudah lama dicari atas kasus penipuan dan penggelapan jual beli tanah kavling fiktif.
Pelaku yang dijuluki “raja tipu” ini, diketahui telah menipu ratusan orang dengan total kerugian yang ditaksir mencapai miliaran rupiah.
Penangkapan DPO penipuan ini dilakukan pada Jumat, 5 September 2025, di sebuah rumah di Perumahan Taman Cyber Residence, Bogor Selatan, Jawa Barat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, AM sempat beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik dan bahkan diketahui kabur ke luar negeri, yakni ke Jordania dan Arab Saudi, sebelum akhirnya diringkus di Bogor.
Modus Jual Tanah Kavling Fiktif
Kasus ini bermula pada tahun 2017 ketika AM menawarkan tanah kavling fiktif di kawasan Pondok Pesantren Istana Mulia, Desa Bantarwaru, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya








