Tiga Nelayan Jadi Tersangka, GEMA BP Minta Restorative Justice dan Audit Industri Maritim di Serang Barat

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:06

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GEMA BP Deklarasi dan Konsolidasi Akbar, Dok : (Ist/Totalbanten.com)

GEMA BP Deklarasi dan Konsolidasi Akbar, Dok : (Ist/Totalbanten.com)

TOTALBANTEN.COM, SERANG – Gerakan Masyarakat Bojonegara Puloampel (GEMA BP) meminta pemerintah mengedepankan mekanisme restorative justice dalam penyelesaian perkara yang menjerat tiga pengurus organisasi nelayan yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten.

Organisasi tersebut juga mendesak dilakukannya audit menyeluruh terhadap aktivitas industri maritim dan proyek reklamasi di pesisir Serang Barat.

Presidium GEMA BP, Ari Dailami, menilai perkara yang menjerat tiga pengurus organisasi nelayan tidak dapat dipandang semata sebagai persoalan pidana. Menurutnya, konflik tersebut berkaitan dengan persoalan lingkungan, berkurangnya ruang hidup nelayan tradisional, serta tata kelola kawasan pesisir yang berkembang seiring aktivitas industri.

“Kami menghormati proses penegakan hukum yang dilakukan Polda Banten. Namun, konflik ini tidak lahir begitu saja. Ada persoalan yang selama ini dirasakan nelayan tradisional akibat aktivitas industri di wilayah pesisir,” kata Ari Dailami dalam keterangan tertulis kepada Totalbanten.com, Rabu (15/7/2026).

Menurutnya, penyelesaian konflik perlu mengedepankan dialog, musyawarah, dan pendekatan kemanusiaan. Karena itu, GEMA BP meminta Pemerintah Kabupaten Serang, Pemerintah Provinsi Banten, pemerintah pusat, tokoh masyarakat, serta pihak perusahaan membuka ruang mediasi guna mendorong penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice.

Selain itu, GEMA BP mendesak Pemerintah Provinsi Banten bersama Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kelautan dan Perikanan, serta KSOP Kelas I Banten melakukan audit investigatif terhadap seluruh perusahaan galangan kapal dan proyek reklamasi yang beroperasi di kawasan Bojonegara dan Puloampel.

BACA JUGA :  Positif Gunakan Narkoba, Kades di Kabupaten Serang Ditangkap Polisi

Menurut Ari, audit tersebut harus mencakup pemeriksaan legalitas perizinan, kepatuhan terhadap dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), hingga pelaksanaan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

Ia menilai langkah tersebut penting untuk memastikan penataan kawasan pesisir berlangsung secara transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak, termasuk masyarakat nelayan.

GEMA BP juga mengusulkan pembentukan forum dialog yang melibatkan pemerintah, aparat penegak hukum, perusahaan, dan perwakilan nelayan. Forum itu diharapkan menjadi wadah penyelesaian konflik sekaligus merumuskan pola kemitraan yang mampu menjaga keberlangsungan investasi tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat pesisir.

BACA JUGA :  Preman di Lingkungan Nikomas Dicokok Polisi, Sering Minta Duit ke Pedagang dan Sopir Angkot

“Bagi kami, penyelesaian konflik pesisir tidak cukup hanya melalui pendekatan pemidanaan. Ruang hidup nelayan harus dilindungi, sementara investasi tetap harus berjalan sesuai aturan dan memperhatikan kelestarian lingkungan,” ujar Ari.

Hingga berita ini ditayangkan, Pemerintah Provinsi Banten, Pemerintah Kabupaten Serang, Polda Banten, maupun pihak perusahaan yang disebut dalam tuntutan GEMA BP belum memberikan keterangan resmi terkait usulan restorative justice maupun permintaan audit terhadap aktivitas industri maritim di pesisir Serang Barat.

Editor : Engkos Kosasih

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan
Karang Taruna Desak ESDM Buka Izin Tambang Pulo Ampel, Soroti Debu hingga Ancaman Gunung Gede
Produksi Sampah Kabupaten Serang Capai 1.100 Ton per Hari, 400 Ton Akan Dikirim ke PSEL
Pembahasan APBD Perubahan Banten Tak Sesuai Timeline Aturan, Sekda: Sudah Diserahkan Kemarin
Abu Vulkanik Anak Krakatau Mengancam Kesehatan, Dinkes Banten Siagakan Faskes 24 Jam
Abu Vulkanik Sampai ke Pandeglang, Fuhaira Amin Minta Pedagang Jangan Aji Mumpung
Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Mengarah ke Banten, Gubernur Minta Warga Pakai Masker
Komitmen Efisiensi Energi Berbuah Penghargaan, Banten Raih Juara 2 Nasional

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 16:00

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan

Rabu, 9 September 2026 - 22:00

Karang Taruna Desak ESDM Buka Izin Tambang Pulo Ampel, Soroti Debu hingga Ancaman Gunung Gede

Selasa, 8 September 2026 - 00:04

Produksi Sampah Kabupaten Serang Capai 1.100 Ton per Hari, 400 Ton Akan Dikirim ke PSEL

Senin, 7 September 2026 - 12:13

Pembahasan APBD Perubahan Banten Tak Sesuai Timeline Aturan, Sekda: Sudah Diserahkan Kemarin

Senin, 7 September 2026 - 12:03

Abu Vulkanik Anak Krakatau Mengancam Kesehatan, Dinkes Banten Siagakan Faskes 24 Jam

Berita Terbaru

Ketua komisi II DPRD Pandeglang, Yangto, memberikan keterangan kepada pers, Dok (Gun/Totalbanten.com)

Legislatif

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan

Kamis, 10 Sep 2026 - 16:00

You cannot copy content of this page