HUT ke-81 RI, Pemprov Banten Tebar Diskon Pajak Kendaraan hingga 40 Persen

Senin, 17 Agustus 2026 - 19:51

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Banten Andra Soni. (Dok)

Gubernur Banten Andra Soni. (Dok)

TOTALBANTEN.COM, SERANG – Hadiah kemerdekaan kali ini bukan sekadar seremoni. Pemilik kendaraan bermotor di Banten mendapat kesempatan mengurangi beban pajak sekaligus menghapus denda tunggakan.

Gubernur Banten Andra Soni meneken Keputusan Gubernur Banten Nomor 435 Tahun 2026 tentang Pengurangan Pokok dan/atau Pembebasan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor. Kebijakan tersebut mulai berlaku sehari setelah peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Selasa (18/8/2026).

BACA JUGA :  Komunitas Info Bercanda Lawan Kepunahan Seni di Pandeglang

Ada tiga skema yang ditawarkan Pemerintah Provinsi Banten.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pertama, pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5 persen bagi wajib pajak. Insentif ini berlaku 18 Agustus hingga 31 Oktober 2026.

Kedua, diskon lebih besar diberikan bagi kendaraan yang masuk ke Banten dari luar daerah. Pengurangan pokok PKB mencapai 20 persen untuk kendaraan yang melakukan mutasi dari luar Provinsi Banten dan 40 persen untuk kendaraan atas nama perusahaan.

BACA JUGA :  Kepala BPKAD Banten Bingung Belanja Jasa Tenaga Ahli Capai Rp55,47 Miliar

Skema kedua tersebut berlaku hingga 23 Desember 2026. Kebijakan ini tidak hanya berbicara tentang keringanan bagi wajib pajak.

Editor : Imam Maulana

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Mengarah ke Banten, Gubernur Minta Warga Pakai Masker
Komite Penyelamat SMPN 4 Kota Serang Minta Sekolah Bersejarah Tak Direlokasi
Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar; Pergub SHS Banten Perluas Ruang Nomenklatur Kemendagri
Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar Dipakai Honor Lembaga, Pemprov Banten Salahi Kepmendagri dan SHSBJ?
Tolak Rencana Relokasi SMPN 4 Kota Serang, Wali Murid dan Alumni Minta Dikaji Ulang
Satu Rekening, Ruang Lingkup Berbeda: Belanja Tenaga Ahli Banten Rp55,47 Miliar Dipakai Honor Lembaga
APBD Banten 2027 Diproyeksi Menyusut Rp751 Miliar Gegara PAD Anjlok
Fiskal Pemprov Banten Melemah, Tukin ASN Berpotensi Dipangkas pada 2027

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 15:48

Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Mengarah ke Banten, Gubernur Minta Warga Pakai Masker

Sabtu, 5 September 2026 - 21:04

Komite Penyelamat SMPN 4 Kota Serang Minta Sekolah Bersejarah Tak Direlokasi

Sabtu, 5 September 2026 - 14:20

Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar; Pergub SHS Banten Perluas Ruang Nomenklatur Kemendagri

Jumat, 4 September 2026 - 17:01

Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar Dipakai Honor Lembaga, Pemprov Banten Salahi Kepmendagri dan SHSBJ?

Rabu, 2 September 2026 - 20:52

Tolak Rencana Relokasi SMPN 4 Kota Serang, Wali Murid dan Alumni Minta Dikaji Ulang

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page