Honda Beat Raib dari Dalam Rumah, Tiga Pelaku Curanmor Dicokok Polres Pandeglang

,

Jumat, 10 Juli 2026 - 22:35

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga Pelaku Curanmor Diringkus Polres Pandeglang, Dok (Gun/Totalbanten.com)

Tiga Pelaku Curanmor Diringkus Polres Pandeglang, Dok (Gun/Totalbanten.com)

TOTALBANTEN.COM, PANDEGLANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor milik warga di Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang.

Para pelaku diduga membawa kabur satu unit Honda Beat yang diparkir di dalam dapur rumah saat pemiliknya sedang tertidur lelap.

Kasus pencurian itu terjadi pada Selasa, 30 Juni 2026, sekitar pukul 06.00 WIB di Kampung Citapis, Desa Cigeulis, Kecamatan Cigeulis. Korban baru menyadari sepeda motor Honda Beat berwarna merah hitam miliknya hilang setelah terbangun dari tidur.

Kepala Satreskrim Polres Pandeglang AKP Alfian Yusuf mengatakan, korban kemudian memeriksa kondisi rumah dan menemukan pintu belakang sudah dalam keadaan terbuka.

“Korban kemudian mengecek kondisi rumah dan mendapati pintu belakang sudah terbuka. Setelah bertanya kepada warga sekitar, tidak ada yang mengetahui keberadaan kendaraan maupun melihat aksi pencurian tersebut,” kata Alfian, Jumat, (10/7/2026).

BACA JUGA :  Prediksi BMKG; Pesisir Lebak, Pandeglang dan Tangerang Berpotensi Kena Banjir Rob!

Korban selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Cigeulis. Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.

Berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan di lapangan, Satreskrim Polres Pandeglang bersama Unit Reskrim Polsek Cigeulis berhasil mengidentifikasi para terduga pelaku. Polisi kemudian mengamankan tiga orang beserta sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Saat ini ketiga tersangka telah ditahan di Polres Pandeglang untuk menjalani proses penyidikan. Mereka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

BACA JUGA :  PPPK Paruh Waktu Keluhkan Honor Minim, Desak Pemkab Pandeglang Segera Angkat Jadi Penuh Waktu

Alfian menegaskan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Pandeglang dalam menekan angka kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor.

Ia mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan memastikan rumah dan kendaraan dalam keadaan terkunci serta segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana.

Editor : Engkos Kosasih

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan
Karang Taruna Desak ESDM Buka Izin Tambang Pulo Ampel, Soroti Debu hingga Ancaman Gunung Gede
Produksi Sampah Kabupaten Serang Capai 1.100 Ton per Hari, 400 Ton Akan Dikirim ke PSEL
Pembahasan APBD Perubahan Banten Tak Sesuai Timeline Aturan, Sekda: Sudah Diserahkan Kemarin
Abu Vulkanik Anak Krakatau Mengancam Kesehatan, Dinkes Banten Siagakan Faskes 24 Jam
Abu Vulkanik Sampai ke Pandeglang, Fuhaira Amin Minta Pedagang Jangan Aji Mumpung
Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Mengarah ke Banten, Gubernur Minta Warga Pakai Masker
Komitmen Efisiensi Energi Berbuah Penghargaan, Banten Raih Juara 2 Nasional

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 16:00

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan

Rabu, 9 September 2026 - 22:00

Karang Taruna Desak ESDM Buka Izin Tambang Pulo Ampel, Soroti Debu hingga Ancaman Gunung Gede

Selasa, 8 September 2026 - 00:04

Produksi Sampah Kabupaten Serang Capai 1.100 Ton per Hari, 400 Ton Akan Dikirim ke PSEL

Senin, 7 September 2026 - 12:13

Pembahasan APBD Perubahan Banten Tak Sesuai Timeline Aturan, Sekda: Sudah Diserahkan Kemarin

Senin, 7 September 2026 - 12:03

Abu Vulkanik Anak Krakatau Mengancam Kesehatan, Dinkes Banten Siagakan Faskes 24 Jam

Berita Terbaru

Ketua komisi II DPRD Pandeglang, Yangto, memberikan keterangan kepada pers, Dok (Gun/Totalbanten.com)

Legislatif

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan

Kamis, 10 Sep 2026 - 16:00

You cannot copy content of this page