TOTALBANTEN.COM, SERANG – Pesisir Bojonegara, Kabupaten Serang, dalam beberapa tahun terakhir menjadi salah satu kawasan yang mengalami perubahan paling cepat di pesisir Barat Teluk Banten.
Aktivitas industri, pelabuhan, dan reklamasi perlahan mengubah bentang laut yang selama puluhan tahun menjadi ruang hidup masyarakat nelayan.
Di tengah geliat investasi tersebut, muncul dua kenyataan yang berjalan beriringan. Di satu sisi, reklamasi menghadirkan kompensasi, bantuan sosial perusahaan, dan peluang ekonomi baru.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun di sisi lain, sebagian nelayan mengaku kehilangan ruang tangkap, terganggu aktivitas melautnya, serta menghadapi perubahan ekosistem perairan.
Pada Oktober 2019, ratusan nelayan di Kecamatan Bojonegara telah menyerukan aksi-aksi menolak reklamasi pesisir pantai yang dilakukan oleh PT Wilmar Nabati Indonesia.
Namun, aksi itu tak membuahkan hasil lantaran reklamasi tetap berlanjut. Bahkan sejumlah perusahaan di wilayah itu turut melakukan reklamasi, termasuk PT Gandasari Energi.
Konflik yang selama ini berkembang di bawah permukaan itu kini mencuat ke ruang publik setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Banten menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Selain itu Kepolisian juga memburu satu orang lainnya dalam kasus dugaan pemerasan terkait tuntutan dana kompensasi dan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) terhadap PT Gandasari Energi.
Berdasarkan hasil penyidikan, persoalan bermula dari kegiatan reklamasi yang dilakukan PT Gandasari Energi pada 2022. Saat itu perusahaan menyalurkan dana kompensasi kepada sejumlah kelompok nelayan.
Rukun Nelayan Desa Karang Kepuh memperoleh alokasi kompensasi sebesar Rp170 juta dengan realisasi pembayaran Rp108 juta. Sementara Rukun Nelayan Prisai Pesisir memperoleh alokasi Rp250 juta dengan realisasi pembayaran Rp125 juta.
Selain itu, perusahaan juga memberikan bantuan dana organisasi sebesar Rp5 juta per bulan selama enam bulan kepada aliansi yang dipimpin Sabihis.
Pada awalnya, kompensasi tersebut menjadi bentuk akomodasi terhadap kelompok masyarakat yang mengaku terdampak aktivitas reklamasi. Namun persoalan muncul ketika aktivitas reklamasi berhenti sekitar 18 bulan dan pembayaran lanjutan tidak lagi direalisasikan.
Editor : Imam Maulana
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya








