Perda Pajak dan Retribusi Kabupaten Serang Direvisi, DPRD Beri Catatan Kritis!

Rabu, 10 Juni 2026 - 11:52

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juru Bicara Bapemperda DPRD Kabupaten Serang, Sri Rejeki saat membacakan revisi Perda nomor 7 tahun 2023 di Paripurna DPRD. (Foto; Engkos Kosasih/Total Banten)

Juru Bicara Bapemperda DPRD Kabupaten Serang, Sri Rejeki saat membacakan revisi Perda nomor 7 tahun 2023 di Paripurna DPRD. (Foto; Engkos Kosasih/Total Banten)

TOTALBANTEN.COM, SERANG –
Pemerintah Kabupaten Serang dan DPRD Kabupaten Serang merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Perubahan tersebut merupakan tindak lanjut atas hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri terhadap regulasi yang menjadi salah satu instrumen utama pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Perubahan regulasi tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/2132/Keuda tanggal 23 April 2026 tentang penyampaian hasil evaluasi Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Juru Bicara Badan Pembentukan Perda DPRD Kabupaten Serang, Sri Rejeki, mengatakan evaluasi tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang mewajibkan pemerintah daerah melakukan penyesuaian regulasi perpajakan dan retribusi sesuai ketentuan terbaru.

“Evaluasi ini merupakan amanat undang-undang. Karena itu pemerintah daerah dan DPRD harus memastikan bahwa regulasi yang berlaku di Kabupaten Serang selaras dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat,” kata Sri Rejeki dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Serang, Rabu (10/6/2026).

BACA JUGA :  HUT ke-81 RI, Pemprov Banten Tebar Diskon Pajak Kendaraan hingga 40 Persen

Berdasarkan surat Kemendagri tersebut, pembahasan perubahan perda dilakukan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Serang bersama organisasi perangkat daerah terkait pada 7 hingga 9 Juni 2026, di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.

Hasil pembahasan kemudian dibawa ke rapat paripurna DPRD untuk mendapatkan persetujuan bersama.
Dalam pembahasan tersebut, terdapat sedikitnya delapan pasal yang mengalami perubahan dan penyesuaian. Perubahan itu meliputi:

BACA JUGA :  Perkuat Kompetensi Advokat, DPC PERADI Rangkasbitung Gelar Pelatihan PKPU dan Kepailitan

– Pasal 1 angka 70 dihapus;

– Pasal 6 dan Pasal 7 diperbaiki dengan mengganti frasa “Keputusan Bupati” menjadi “Peraturan Bupati”

Editor : Andre S Negara

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pansus DPRD Banten Kawal Penyertaan Modal Jamkrida Rp163,5 Miliar agar Berdampak bagi UMKM
Enam Fraksi DPRD Kabupaten Serang Soroti Dua Raperda Usulan Bupati
Kecewa Audiensi Ditunda, Aktivis KNPI Sisir Ruangan Pimpinan DPRD Pandeglang
DPRD Banten Kawal Pemutakhiran Data Kesejahteraan Agar Bansos Tepat Sasaran
Komisi V DPRD Banten Fasilitasi Mediasi Sengketa Lahan SMAN 1 Kabupaten Tangerang
Pedagang Pasar Pandeglang Mengaku Dipungut 6 Kali Sehari, DPRD Soroti Pengelolaan Parkir Jalan Yumaga
Rencana Kerja DPRD Banten Tahun 2027 Rampung Dibahas, Apa Saja?
Wakil Ketua DPRD Banten Barhum Buka Jalan Tindak Lanjut Aspirasi Pendamping Koperasi

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 10:08

Pansus DPRD Banten Kawal Penyertaan Modal Jamkrida Rp163,5 Miliar agar Berdampak bagi UMKM

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:18

Enam Fraksi DPRD Kabupaten Serang Soroti Dua Raperda Usulan Bupati

Selasa, 20 Oktober 2026 - 21:02

Kecewa Audiensi Ditunda, Aktivis KNPI Sisir Ruangan Pimpinan DPRD Pandeglang

Senin, 19 Oktober 2026 - 18:12

DPRD Banten Kawal Pemutakhiran Data Kesejahteraan Agar Bansos Tepat Sasaran

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:33

Komisi V DPRD Banten Fasilitasi Mediasi Sengketa Lahan SMAN 1 Kabupaten Tangerang

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page