Perda Pajak dan Retribusi Kabupaten Serang Direvisi, DPRD Beri Catatan Kritis!

Rabu, 10 Juni 2026 - 11:52

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juru Bicara Bapemperda DPRD Kabupaten Serang, Sri Rejeki saat membacakan revisi Perda nomor 7 tahun 2023 di Paripurna DPRD. (Foto; Engkos Kosasih/Total Banten)

Juru Bicara Bapemperda DPRD Kabupaten Serang, Sri Rejeki saat membacakan revisi Perda nomor 7 tahun 2023 di Paripurna DPRD. (Foto; Engkos Kosasih/Total Banten)

– Pasal 49 disesuaikan terkait ketentuan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)

– Pasal 56 disesuaikan terkait Retribusi Pengendalian Lalu Lintas

– Pasal 81 ayat (2) ditambah ketentuan mengenai indeks lokalitas

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

– Pasal 102 ayat (2) dihapus;

– Pasal 105 diperbaiki dan disesuaikan redaksinya.

BACA JUGA :  Gedung Sekolah Hampir Roboh, Murid SD Palamakan 1 Serang Belajar Bergiliran

Selain perubahan pada batang tubuh perda, penyesuaian juga dilakukan terhadap sejumlah lampiran yang mengatur objek dan tarif retribusi daerah.

Pada Lampiran I, dilakukan penyesuaian terhadap pelayanan kesehatan dan pelayanan laboratorium. Kemudian Lampiran II disesuaikan terkait struktur dan besaran tarif pelayanan penyediaan tempat pelelangan, pelayanan rumah potong hewan, serta pelayanan kepelabuhanan.

BACA JUGA :  Camat Pamarayan Apresiasi Rangkaian HUT Kabupaten Serang ke-499

Sementara itu, Lampiran III mengalami penyesuaian terhadap pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan penggunaan tenaga kerja asing.

Selain itu, terdapat perubahan sejumlah tarif dan objek retribusi pada seluruh lampiran sebagai tindak lanjut hasil evaluasi pemerintah pusat.

Editor : Andre S Negara

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bukan Wajah Baru di DPRD Banten, Pengalaman Panjang Jadi Modal Subhan Memimpin Sekretariat Dewan
DPRD Kabupaten Serang Coret Raperda LP2B dan Penyertaan Modal BPR dari Propemperda 2026
Aktivis Soroti Tunjangan DPRD Pandeglang Rp33,88 Miliar di Tengah Fiskal yang Bergantung pada Pusat
Kawal Pembangunan Berkelanjutan, Komisi IV DPRD Kabupaten Serang Dorong Penguatan Lingkungan dan Infrastruktur

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 11:32

Bukan Wajah Baru di DPRD Banten, Pengalaman Panjang Jadi Modal Subhan Memimpin Sekretariat Dewan

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:27

DPRD Kabupaten Serang Coret Raperda LP2B dan Penyertaan Modal BPR dari Propemperda 2026

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:58

Aktivis Soroti Tunjangan DPRD Pandeglang Rp33,88 Miliar di Tengah Fiskal yang Bergantung pada Pusat

Rabu, 10 Juni 2026 - 11:52

Perda Pajak dan Retribusi Kabupaten Serang Direvisi, DPRD Beri Catatan Kritis!

Selasa, 2 Juni 2026 - 07:00

Kawal Pembangunan Berkelanjutan, Komisi IV DPRD Kabupaten Serang Dorong Penguatan Lingkungan dan Infrastruktur

Berita Terbaru