TOTALBANTEN.COM, PANDEGLANG –
Proses penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang pelajar asal Kabupaten Pandeglang menuai sorotan.
Polres Pandeglang memastikan tak melarang korban maupun keluarga korban dugaan penganiayaan untuk berkomunikasi dengan wartawan.
Kepolisian menegaskan imbauan yang disampaikan bertujuan menjaga efektivitas proses penyelidikan dan mencegah terduga pelaku melarikan diri.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus yang sempat menjadi perhatian publik itu menimpa seorang pelajar berinisial R, warga Kecamatan Mekarjaya, Kabupaten Pandeglang. Ia diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh kekasihnya berinisial T, warga Kabupaten Lebak.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut terjadi pada 3 Mei 2026. Saat itu korban baru pulang dari sekolah dan dijemput oleh terduga pelaku.
Merasa menjadi korban kekerasan, R bersama keluarganya kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Pandeglang untuk diproses secara hukum.
Namun hingga memasuki awal Juni 2026, terduga pelaku belum berhasil diamankan. Pihak keluarga pun mengaku masih menunggu perkembangan lebih lanjut dari proses hukum yang sedang berjalan.
Di tengah proses tersebut, keluarga korban mengaku sempat menerima pesan dari penyidik agar informasi terkait kasus tersebut tidak terlalu banyak dipublikasikan.
Pesan tersebut kemudian dipahami keluarga sebagai larangan untuk berbicara kepada wartawan.
Editor : Engkos Kosasih
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya








