TOTALBANTEN.COM, SERANG – Sejumlah konstruksi reklame bando di Kota Serang diduga tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) karena tidak tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), yang menjadi basis legalitas teknis bangunan.
Berdasarkan data yang dihimpun, sedikitnya tujuh perusahaan reklame bando tidak tercatat dalam SIMBG. Mereka antara lain PT Immortal Branding, PT Multi Kencana Rona Utama, PT Ghi-Gha Kompania, PT Aneka Karya Advertising, PT Bardie Puri Utama, CV H Agung, dan CV Prima Graha Karya Utama.
Dari data tersebut, PT Immortal Branding, PT Multi Kencana Rona Utama, PT Ghi-Gha Kompania, PT Bardie Puri Utama, serta CV Prima Graha Karya Utama tercatat belum memiliki data pada SIMBG.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara PT Aneka Karya Advertising tercatat memiliki empat titik sarana prasarana reklame, dan CV H Agung memiliki data usaha yang belum spesifik.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP Kota Serang), Arif Rahman, menyatakan bahwa reklame yang belum memiliki PBG tetap dikenakan pajak selama masih beroperasi dan terikat kontrak dengan pihak pengiklan.
“Bando meski tidak ber-PBG mereka tetap bayar pajak kalau dikontrak brand,” kata Arif dikonfirmasi melalui pesan singkat, Minggu (31/5/2026).
Namun di sisi lain, keberadaan reklame bando tersebut disinyalir melanggar ketentuan teknis tata ruang. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2010 secara tegas melarang bangunan reklame yang melintang di atas jalan.
Meski diduga tidak memiliki PBG dan melanggar aturan teknis, praktik tersebut terkesan dibiarkan oleh otoritas perizinan daerah. Kepala DPMPTSP beralasan sebagian konstruksi reklame tersebut merupakan bangunan lama yang telah berdiri sejak era Kabupaten Serang.
Editor : Imam Maulana
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya








