Reklame Bando di Kota Serang; Tak Punya PBG dan Melanggar Aturan, Dibiarkan DPMPTSP Sejak Lama?

Senin, 1 Juni 2026 - 12:12

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kontruksi Reklame Bando di Kota Serang Masih Berdiri Meksi dilarang Pemerintah Pusat. (Dok. Total Banten)

Kontruksi Reklame Bando di Kota Serang Masih Berdiri Meksi dilarang Pemerintah Pusat. (Dok. Total Banten)

TOTALBANTEN.COM, SERANG – Sejumlah konstruksi reklame bando di Kota Serang diduga tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) karena tidak tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), yang menjadi basis legalitas teknis bangunan.

Berdasarkan data yang dihimpun, sedikitnya tujuh perusahaan reklame bando tidak tercatat dalam SIMBG. Mereka antara lain PT Immortal Branding, PT Multi Kencana Rona Utama, PT Ghi-Gha Kompania, PT Aneka Karya Advertising, PT Bardie Puri Utama, CV H Agung, dan CV Prima Graha Karya Utama.

BACA JUGA :  Dindikbud Kabupaten Serang Tak Pakai DTSEN dalam SPMB 2026, Salah Kaprah?

Dari data tersebut, PT Immortal Branding, PT Multi Kencana Rona Utama, PT Ghi-Gha Kompania, PT Bardie Puri Utama, serta CV Prima Graha Karya Utama tercatat belum memiliki data pada SIMBG.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara PT Aneka Karya Advertising tercatat memiliki empat titik sarana prasarana reklame, dan CV H Agung memiliki data usaha yang belum spesifik.

BACA JUGA :  Warga Geger! Penemuan Mayat Perempuan Tanpa Identitas di Serang

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP Kota Serang), Arif Rahman, menyatakan bahwa reklame yang belum memiliki PBG tetap dikenakan pajak selama masih beroperasi dan terikat kontrak dengan pihak pengiklan.

“Bando meski tidak ber-PBG mereka tetap bayar pajak kalau dikontrak brand,” kata Arif dikonfirmasi melalui pesan singkat, Minggu (31/5/2026).

Namun di sisi lain, keberadaan reklame bando tersebut disinyalir melanggar ketentuan teknis tata ruang. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2010 secara tegas melarang bangunan reklame yang melintang di atas jalan.

BACA JUGA :  Aktivis Soroti Tunjangan DPRD Pandeglang Rp33,88 Miliar di Tengah Fiskal yang Bergantung pada Pusat

Meski diduga tidak memiliki PBG dan melanggar aturan teknis, praktik tersebut terkesan dibiarkan oleh otoritas perizinan daerah. Kepala DPMPTSP beralasan sebagian konstruksi reklame tersebut merupakan bangunan lama yang telah berdiri sejak era Kabupaten Serang.

Editor : Imam Maulana

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gubernur Banten Hindari Pertanyaan soal Anggaran Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar
72 Tahun Tinggal di Rumah Reyot, Marnah Menunggu Uluran Tangan Pemerintah yang Tak Kunjung Datang
Krisis Air Mencekik! Lebih dari 40 Hektar Sawah di Binong Gagal Panen
Forum Anak Sampaikan Lima Tuntutan, Pemprov Banten Janji Wujudkan Aspirasi Forum Anak.
Abuya Muhtadi Pimpin Deklarasi Tolak LGBT di Pandeglang, Desak Pemkab Terbitkan Aturan Khusus
Soroti Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar di Banten, Pengamat; Jangan Jadi Ruang Akomodasi Kepentingan Politik
TPT Kabupaten Serang Tetap Tinggi Meski Turun 0,2 Persen
Gubernur Banten Alokasikan Rp10,8 Miliar untuk Bangun Jembatan di Serang, Ditargetkan Rampung November 2026
Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website kami.

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:33

Gubernur Banten Hindari Pertanyaan soal Anggaran Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:57

72 Tahun Tinggal di Rumah Reyot, Marnah Menunggu Uluran Tangan Pemerintah yang Tak Kunjung Datang

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:27

Krisis Air Mencekik! Lebih dari 40 Hektar Sawah di Binong Gagal Panen

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:45

Abuya Muhtadi Pimpin Deklarasi Tolak LGBT di Pandeglang, Desak Pemkab Terbitkan Aturan Khusus

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:50

Soroti Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar di Banten, Pengamat; Jangan Jadi Ruang Akomodasi Kepentingan Politik

Berita Terbaru