Reklame Bando di Kota Serang; Tak Punya PBG dan Melanggar Aturan, Dibiarkan DPMPTSP Sejak Lama?

Senin, 1 Juni 2026 - 12:12

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kontruksi Reklame Bando di Kota Serang Masih Berdiri Meksi dilarang Pemerintah Pusat. (Dok. Total Banten)

Kontruksi Reklame Bando di Kota Serang Masih Berdiri Meksi dilarang Pemerintah Pusat. (Dok. Total Banten)

TOTALBANTEN.COM, SERANG – Sejumlah konstruksi reklame bando di Kota Serang diduga tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) karena tidak tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), yang menjadi basis legalitas teknis bangunan.

Berdasarkan data yang dihimpun, sedikitnya tujuh perusahaan reklame bando tidak tercatat dalam SIMBG. Mereka antara lain PT Immortal Branding, PT Multi Kencana Rona Utama, PT Ghi-Gha Kompania, PT Aneka Karya Advertising, PT Bardie Puri Utama, CV H Agung, dan CV Prima Graha Karya Utama.

BACA JUGA :  Aksi Warga Gagalkan Curanmor di Serang, Pedagang Nasi Uduk Terluka

Dari data tersebut, PT Immortal Branding, PT Multi Kencana Rona Utama, PT Ghi-Gha Kompania, PT Bardie Puri Utama, serta CV Prima Graha Karya Utama tercatat belum memiliki data pada SIMBG.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara PT Aneka Karya Advertising tercatat memiliki empat titik sarana prasarana reklame, dan CV H Agung memiliki data usaha yang belum spesifik.

BACA JUGA :  Proyek Infrastruktur di DPUPR Kabupaten Serang Masih di Meja Persiapan, Risiko Keterlambatan Mengintai

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP Kota Serang), Arif Rahman, menyatakan bahwa reklame yang belum memiliki PBG tetap dikenakan pajak selama masih beroperasi dan terikat kontrak dengan pihak pengiklan.

“Bando meski tidak ber-PBG mereka tetap bayar pajak kalau dikontrak brand,” kata Arif dikonfirmasi melalui pesan singkat, Minggu (31/5/2026).

Namun di sisi lain, keberadaan reklame bando tersebut disinyalir melanggar ketentuan teknis tata ruang. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2010 secara tegas melarang bangunan reklame yang melintang di atas jalan.

BACA JUGA :  Wajah Royal Baroe Serang dan Kelangsungan Hidup Pedagang

Meski diduga tidak memiliki PBG dan melanggar aturan teknis, praktik tersebut terkesan dibiarkan oleh otoritas perizinan daerah. Kepala DPMPTSP beralasan sebagian konstruksi reklame tersebut merupakan bangunan lama yang telah berdiri sejak era Kabupaten Serang.

Editor : Imam Maulana

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Karang Taruna Desak ESDM Buka Izin Tambang Pulo Ampel, Soroti Debu hingga Ancaman Gunung Gede
Produksi Sampah Kabupaten Serang Capai 1.100 Ton per Hari, 400 Ton Akan Dikirim ke PSEL
Pembahasan APBD Perubahan Banten Tak Sesuai Timeline Aturan, Sekda: Sudah Diserahkan Kemarin
Abu Vulkanik Anak Krakatau Mengancam Kesehatan, Dinkes Banten Siagakan Faskes 24 Jam
Abu Vulkanik Sampai ke Pandeglang, Fuhaira Amin Minta Pedagang Jangan Aji Mumpung
Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Mengarah ke Banten, Gubernur Minta Warga Pakai Masker
Komitmen Efisiensi Energi Berbuah Penghargaan, Banten Raih Juara 2 Nasional
Mahasiswa UI Dorong Panglimaja Jadi Senjata Warga Tegalmaja Lawan Pengangguran
Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website kami.

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 22:00

Karang Taruna Desak ESDM Buka Izin Tambang Pulo Ampel, Soroti Debu hingga Ancaman Gunung Gede

Selasa, 8 September 2026 - 00:04

Produksi Sampah Kabupaten Serang Capai 1.100 Ton per Hari, 400 Ton Akan Dikirim ke PSEL

Senin, 7 September 2026 - 12:13

Pembahasan APBD Perubahan Banten Tak Sesuai Timeline Aturan, Sekda: Sudah Diserahkan Kemarin

Senin, 7 September 2026 - 12:03

Abu Vulkanik Anak Krakatau Mengancam Kesehatan, Dinkes Banten Siagakan Faskes 24 Jam

Minggu, 6 September 2026 - 16:09

Abu Vulkanik Sampai ke Pandeglang, Fuhaira Amin Minta Pedagang Jangan Aji Mumpung

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page