Dualisme Pemungut Pajak di Kota Tangerang, Tabrak Aturan?

Jumat, 17 April 2026 - 08:20

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Kota Tangerang, menjadikan BPKD dan Bapenda sebagai OPD Pemungutan Pajak. (Dok. Total Banten)

Pemerintah Kota Tangerang, menjadikan BPKD dan Bapenda sebagai OPD Pemungutan Pajak. (Dok. Total Banten)

TOTALBANTEN.COM, TANGERANG – Pemungutan pajak daerah di Kota Tangerang, Banten disinyalir melabrak aturan. Fungsi pemungutan yang semestinya berada dalam satu kendali, justru terbagi di dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dua lembaga itu adalah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD). Keduanya sama-sama menjalankan fungsi pemungutan pajak, namun pada objek yang berbeda.

BACA JUGA :  Distribusi Sampah dari Tangsel ke TPA Cilowong Bakal Dikawal TNI dan Polisi Militer

Mengacu pada Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 3 Tahun 2025, Bapenda berwenang memungut Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di sisi lain, melalui Peraturan Wali Kota Nomor 46 Tahun 2023, BPKD diberi kewenangan memungut pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan umum, parkir, hingga pajak air tanah.

BACA JUGA :  SDN Palamakan 1 Bak Bangkai Kapal Karam, DPRD Minta Pemkab Serang Tak Abai

Pembagian ini memunculkan praktik dualisme pemungutan pajak dalam satu pemerintah daerah.

Editor : Imam Maulana

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pansus DPRD Banten Kawal Penyertaan Modal Jamkrida Rp163,5 Miliar agar Berdampak bagi UMKM
Bupati Serang Jawab Enam Fraksi, Revisi RTRW dan Penyertaan Modal BPR Disorot Enam Fraksi, Begini Jawaban Bupati Serang
Enam Fraksi DPRD Kabupaten Serang Soroti Dua Raperda Usulan Bupati
RSDP Serang Evaluasi Layanan IGD untuk Perkuat Mutu Pelayanan Pasien
Bupati Serang Sasar Pemerataan Infrastruktur hingga Pelosok Desa, 26 Ruas Jalan Diusulkan ke Provinsi
Jalan Desa Jadi Prioritas, Pemkab Serang Perkuat Konektivitas dan Ekonomi Masyarakat
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang Molor Dua Jam, Fraksi PDI-P Enggan Bacakan Pandangan Umum
Kecewa Audiensi Ditunda, Aktivis KNPI Sisir Ruangan Pimpinan DPRD Pandeglang
Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website kami

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 10:08

Pansus DPRD Banten Kawal Penyertaan Modal Jamkrida Rp163,5 Miliar agar Berdampak bagi UMKM

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:30

Bupati Serang Jawab Enam Fraksi, Revisi RTRW dan Penyertaan Modal BPR Disorot Enam Fraksi, Begini Jawaban Bupati Serang

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:18

Enam Fraksi DPRD Kabupaten Serang Soroti Dua Raperda Usulan Bupati

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:59

RSDP Serang Evaluasi Layanan IGD untuk Perkuat Mutu Pelayanan Pasien

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:00

Bupati Serang Sasar Pemerataan Infrastruktur hingga Pelosok Desa, 26 Ruas Jalan Diusulkan ke Provinsi

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page