“Sudah disinkronkan, tidak ada masalah,” ujarnya.
Namun, sejumlah aturan di tingkat nasional justru menggarisbawahi pentingnya kejelasan kewenangan. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menegaskan hak pemungutan pajak berada pada pemerintah daerah.
Sementara Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 menekankan bahwa kewenangan itu dijalankan oleh perangkat daerah tersendiri, terpisah dari fungsi pengelolaan keuangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tak hanya itu, regulasi yang dijadikan dasar oleh BPKD juga dipertanyakan karena belum secara eksplisit merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) serta Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih menelusuri lebih jauh potensi pelanggaran dalam praktik pemungutan pajak di Kota Tangerang, termasuk kemungkinan tumpang tindih kewenangan yang dapat berdampak pada transparansi dan pengawasan keuangan daerah.
Editor : Imam Maulana






