Wakil Wali Kota Tangerang, Maryono Hasan, mengakui kondisi tersebut. Ia menyebut, belum adanya penyatuan kewenangan karena struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) masih mengacu pada regulasi lama.
“Belum kami satukan karena SOTK masih mengikuti perda dan aturan lama. Di beberapa daerah juga masih seperti itu,” ujarnya, Jumat (17/4/2026).
Kepala BPKAD Kota Tangerang, Agus Andriansjah, menilai mekanisme itu tetap memiliki dasar hukum. Ia merujuk Peraturan Wali Kota Nomor 147 Tahun 2021 yang telah direvisi melalui Peraturan Wali Kota Nomor 46 Tahun 2023.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Perubahan itu hanya penambahan sistem kerja. Dasarnya sudah ada di perwal sebelumnya terkait SOTK BPKAD,” kata Agus.
Ia juga memastikan regulasi tersebut telah melalui evaluasi pemerintah pusat dan provinsi.
Editor : Imam Maulana
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya






