TOTALBANTEN.COM, SERANG –Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang, Diana Ardhianty Utami, angkat bicara terkait polemik pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) di PT Asiatex Sinar Indopratama, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.
Menurut Diana, THR merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan. Namun, pemberian tersebut tetap harus mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk status dan masa kerja karyawan.
“Kalau dari Disnaker, yang namanya THR itu wajib. Tapi kita juga harus melihat status pekerja, sebagai apa dan sudah berapa lama bekerja, karena itu ada aturannya. Namun, pada prinsipnya THR Idul Fitri wajib diberikan,” kata Diana, Selasa (31/3/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan, penyelesaian sengketa ketenagakerjaan harus melalui tahapan sesuai prosedur. Salah satunya adalah perundingan bipartit antara pekerja dan perusahaan, yang menjadi langkah awal sebelum melibatkan pihak lain.
Editor : Engkos Kosasih
Sumber Berita : totalbanten.com
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya








