TOTALBANTEN.COM, SERANG – Nasib pahit dialami Ahmad Afifuddin (33), pekerja harian lepas di PT Asiatex Sinar Indopratama, Kabupaten Serang, Banten.
Warga Kampung Ganggeng Masjid, Desa Parakan, Kecamatan Jawilan itu mengaku diberhentikan dari pekerjaannya setelah memprotes pembagian tunjangan hari raya (THR) yang disebut hanya berupa bingkisan.
Afifuddin mengatakan, dirinya mulai bekerja di perusahaan tekstil yang berlokasi di Jalan Raya Cikande–Rangkasbitung Km 5, Desa Kareo, Kecamatan Jawilan, sejak 27 Januari 2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun masa kerjanya berakhir pada Selasa, 10 Maret 2026 setelah pihak perusahaan menyatakan dirinya tidak lagi dipekerjakan.
“Kalau menurut HRD, alasan saya diberhentikan karena komplain soal THR dan dianggap memprovokasi penolakan bingkisan,” kata Afifuddin kepada Total Banten, Jumat (13/3/2026).
Ia menjelaskan, polemik bermula saat perusahaan membagikan THR dalam bentuk bingkisan pada 14 Februari lalu. Menurutnya, ia mempertanyakan kebijakan tersebut karena THR umumnya diberikan dalam bentuk uang.
“Saya menolak pembagian bingkisan itu. Saya juga sempat melihat status WhatsApp teman-teman yang sudah menerima bingkisan,” ujarnya.
Editor : Andre Sumanegara
Sumber Berita : Totalbanten.com
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya






