TOTALBANTEN.COM, SERANG – Rencana pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Provinsi Banten hingga kini belum menemukan kejelasan.
Proses perizinan, khususnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), masih harus menunggu kebijakan dari Danantara sebagai badan pengelola investasi strategis nasional.
Kebijakan Danantara menjadi rujukan utama dalam memproses PBG proyek PSEL yang direncanakan berlokasi di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Kota Serang dan Tangerang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Badan ini memiliki mandat untuk mengelola, mengoptimalkan, dan mengembangkan aset strategis Indonesia, sejalan dengan agenda transformasi ekonomi jangka panjang.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan bahwa proses perizinan belum dapat dilanjutkan sebelum arah kebijakan dari Danantara ditetapkan.
“Kita menunggu semua kebijakan yang ada di Danantara untuk proses PBG-nya, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2025 tentang pengolahan sampah menjadi energi listrik,” ujar Hanif di Pendopo Gubernur Banten, Jumat (27/3/2026).
Editor : Engkos Kosasih
Sumber Berita : totalbanten.com
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya








