Meski demikian, ia memastikan bahwa sejumlah daerah, termasuk Serang Raya dan Tangerang Raya, telah melalui tahap verifikasi lapangan oleh tim gabungan.
“Kemudian sisanya yang termasuk Serang Raya dan Tangerang Raya telah dilakukan verifikasi lapangan oleh tim gabungan. Jadi tinggal kemudian melalui surat pemerintah dan Menteri Lingkungan Hidup diajukan kepada Danantara untuk memulai proses PBG-nya,” ujarnya.
Hanif menekankan, seluruh tahapan kebijakan PSEL saat ini berada dalam koridor Danantara. Adapun peran Kementerian Lingkungan Hidup lebih pada penyusunan detail desain dan kesiapan teknis daerah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tugas saya menyusun detail desain persiapan. Setelah itu, Menteri akan memberikan keputusan lebih lanjut tentang daerah yang siap untuk WTPG. Berdasarkan keputusan tersebut, Danantara akan melakukan proses pelelangan,” kata Hanif.
Ia mengakui, proses pelelangan diperkirakan memakan waktu cukup panjang karena proyek ini berskala besar dan akan dilaksanakan secara nasional. Tahapan tersebut diprediksi membutuhkan waktu beberapa bulan.
Di sisi lain, Hanif mengingatkan bahwa keberhasilan pengelolaan sampah tidak semata bergantung pada teknologi, melainkan juga pada pola dasar pengelolaan di masyarakat, yakni pemilahan sampah.
Editor : Engkos Kosasih
Sumber Berita : totalbanten.com
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya








