Perkim dan Disnsos Kabupaten Serang Belum Bisa Bantu Perbaiki Rumah Tak Layak Huni Nurjamal

Senin, 9 Februari 2026 - 17:13

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Musbika Dan Pejabat OPD kabupaten serang meninjaw lokasi RTLH milik Nurjamal di cisait, Senin(9/2) Doc: Total Banten.

Musbika Dan Pejabat OPD kabupaten serang meninjaw lokasi RTLH milik Nurjamal di cisait, Senin(9/2) Doc: Total Banten.

TOTALBANTEN.COM, SERANG – Nasib rumah tidak layak huni (RTLH) milik Nurjamal, warga Desa Cisait, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, masih belum menemukan kepastian.

Peninjauan yang dilakukan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Tata Bangunan (Perkim) serta Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Serang, Senin (9/2/2026), belum menghasilkan solusi konkret.

Kendala utama yang dihadapi adalah status kepemilikan lahan. Nurjamal diketahui menempati tanah yang bukan milik pribadi, sehingga tidak memenuhi salah satu syarat utama penerima bantuan program RTLH.

Fungsional Muda Tata Bangunan dan Permukiman Perkim Kabupaten Serang, Wadi Ardiansyah, mengatakan persoalan tersebut telah didiskusikan dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).

“Dari hasil diskusi, jika di lapangan tidak ditemukan kepemilikan lahan pribadi, sebenarnya ada opsi menggunakan tanah milik daerah, seperti tanah desa atau tanah bengkok,” ujar Wadi di lokasi.

BACA JUGA :  Bupati Serang Percepat Penanganan RTLH di Sindangheula, Pastikan Hunian Layak dan Aman

Namun, menurut dia, opsi tersebut belum dapat dilaksanakan karena regulasi pendukungnya belum diterbitkan.

“Regulasinya belum turun, sehingga kami belum bisa melakukan eksekusi di lapangan,” katanya.

Penulis

Editor : Engkos Kosasih

Sumber Berita : Totalbanten.com

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan
Karang Taruna Desak ESDM Buka Izin Tambang Pulo Ampel, Soroti Debu hingga Ancaman Gunung Gede
Produksi Sampah Kabupaten Serang Capai 1.100 Ton per Hari, 400 Ton Akan Dikirim ke PSEL
Pembahasan APBD Perubahan Banten Tak Sesuai Timeline Aturan, Sekda: Sudah Diserahkan Kemarin
Abu Vulkanik Anak Krakatau Mengancam Kesehatan, Dinkes Banten Siagakan Faskes 24 Jam
Abu Vulkanik Sampai ke Pandeglang, Fuhaira Amin Minta Pedagang Jangan Aji Mumpung
Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Mengarah ke Banten, Gubernur Minta Warga Pakai Masker
Komitmen Efisiensi Energi Berbuah Penghargaan, Banten Raih Juara 2 Nasional
Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website kami

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 16:00

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan

Rabu, 9 September 2026 - 22:00

Karang Taruna Desak ESDM Buka Izin Tambang Pulo Ampel, Soroti Debu hingga Ancaman Gunung Gede

Selasa, 8 September 2026 - 00:04

Produksi Sampah Kabupaten Serang Capai 1.100 Ton per Hari, 400 Ton Akan Dikirim ke PSEL

Senin, 7 September 2026 - 12:13

Pembahasan APBD Perubahan Banten Tak Sesuai Timeline Aturan, Sekda: Sudah Diserahkan Kemarin

Senin, 7 September 2026 - 12:03

Abu Vulkanik Anak Krakatau Mengancam Kesehatan, Dinkes Banten Siagakan Faskes 24 Jam

Berita Terbaru

Ketua komisi II DPRD Pandeglang, Yangto, memberikan keterangan kepada pers, Dok (Gun/Totalbanten.com)

Legislatif

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan

Kamis, 10 Sep 2026 - 16:00

You cannot copy content of this page