Kepala Dindikbud Banten Terbitkan Edaran, Batasi Penggunaan Ponsel di Sekolah

Sabtu, 31 Januari 2026 - 17:16

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat Edaran Dindikbud Banten. (Dok)

Surat Edaran Dindikbud Banten. (Dok)

TOTALBANTEN.COM, SERANG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten menerbitkan surat edaran yang membatasi penggunaan telepon seluler (ponsel) bagi guru dan siswa di jenjang SMA, SMK, dan SKh, baik negeri maupun swasta.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4.1/0374-Dindikbud Banten/2026 yang ditandatangani Kepala Dindikbud Banten, Jamaluddin, tertanggal 29 Januari 2026.

BACA JUGA :  Akademisi UNMA Banten: RDP DPRD Serang Sah dan Perlu, OPD Harus Siap Dikritisi

Dalam edaran itu disebutkan, guru dan siswa dilarang mengaktifkan ponsel selama kegiatan belajar mengajar berlangsung. Sekolah juga diminta menyiapkan fasilitas penyimpanan ponsel selama jam pembelajaran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, satuan pendidikan diwajibkan menunjuk petugas yang dapat dihubungi untuk keperluan mendesak.

Editor : Engkos Kosasih

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ratu Rachmatuzakiyah Tegaskan Komitmen Muslimat NU Banten untuk Umat
Kebutuhan PJU Capai 24 Ribu Titik, Dishub Kab Serang Ngaku Kekurangan Anggaran
Polda Banten Gerebek THM di Serang, Bidik Peredaran Narkoba Modus Vape
Jejak PT ABM Banten; Dari Ambisi Hilirisasi ke Ladang Korupsi Puluhan Miliar
Pembayaran Pajak Kendaraan di Banten Tak Langsung ke RKUD Pemprov
PT ABM Diduga Jadi Ladang Korupsi, Kejati Banten Sita 90 Bundel Berkas dan Periksa Eks Bos!
Dualisme Pemungut Pajak di Kota Tangerang, Tabrak Aturan?
Oknum Jaksa Kejati Banten Diduga Jual Aset Barang Bukti First Travel
Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website kami

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 21:31

Ratu Rachmatuzakiyah Tegaskan Komitmen Muslimat NU Banten untuk Umat

Sabtu, 18 April 2026 - 18:05

Kebutuhan PJU Capai 24 Ribu Titik, Dishub Kab Serang Ngaku Kekurangan Anggaran

Sabtu, 18 April 2026 - 13:42

Polda Banten Gerebek THM di Serang, Bidik Peredaran Narkoba Modus Vape

Jumat, 17 April 2026 - 10:23

Jejak PT ABM Banten; Dari Ambisi Hilirisasi ke Ladang Korupsi Puluhan Miliar

Jumat, 17 April 2026 - 10:11

Pembayaran Pajak Kendaraan di Banten Tak Langsung ke RKUD Pemprov

Berita Terbaru