Kepala Dindikbud Banten Terbitkan Edaran, Batasi Penggunaan Ponsel di Sekolah

Sabtu, 31 Januari 2026 - 17:16

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat Edaran Dindikbud Banten. (Dok)

Surat Edaran Dindikbud Banten. (Dok)

TOTALBANTEN.COM, SERANG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten menerbitkan surat edaran yang membatasi penggunaan telepon seluler (ponsel) bagi guru dan siswa di jenjang SMA, SMK, dan SKh, baik negeri maupun swasta.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4.1/0374-Dindikbud Banten/2026 yang ditandatangani Kepala Dindikbud Banten, Jamaluddin, tertanggal 29 Januari 2026.

BACA JUGA :  Strategi BPKAD Kabupaten Serang Menjaga Resiliensi Fiskal di Tengah Efisiensi Nasional

Dalam edaran itu disebutkan, guru dan siswa dilarang mengaktifkan ponsel selama kegiatan belajar mengajar berlangsung. Sekolah juga diminta menyiapkan fasilitas penyimpanan ponsel selama jam pembelajaran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, satuan pendidikan diwajibkan menunjuk petugas yang dapat dihubungi untuk keperluan mendesak.

Editor : Engkos Kosasih

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Debt Collector Sikat Anggota Brimob Polda Banten, Dua Orang Terkapar
Inflasi Banten Capai 2,70 Persen pada Mei 2026, Lebak Tertinggi
Banten Menuju Fase Penduduk Menua, Bonus Demografi Masih Jadi Modal Utama
Reklame Raksasa Tiba-Tiba Berdiri di Median Jalan Letnan Sutopo Tangsel, PBG Dipertanyakan
Nekat Beraksi Siang Bolong! Motor Scoopy Raib Digondol Maling Saat Pemilik Belanja di Minimarket
Mas Bahlil Ganteng : Politisi Golkar Anggap Tak Masalah
Kasus Penganiayaan Pelajar di Pandeglang Masih Berproses, Polisi Tak Larang Korban Bicara ke Media, Tapi?
Serapan APBD Kabupaten Serang Baru 24,84 Persen, Didominasi Belanja Pegawai
Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website kami

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:57

Debt Collector Sikat Anggota Brimob Polda Banten, Dua Orang Terkapar

Rabu, 3 Juni 2026 - 08:29

Inflasi Banten Capai 2,70 Persen pada Mei 2026, Lebak Tertinggi

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:56

Banten Menuju Fase Penduduk Menua, Bonus Demografi Masih Jadi Modal Utama

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:11

Nekat Beraksi Siang Bolong! Motor Scoopy Raib Digondol Maling Saat Pemilik Belanja di Minimarket

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:14

Mas Bahlil Ganteng : Politisi Golkar Anggap Tak Masalah

Berita Terbaru