TOTALBANTEN.COM, SERANG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten menerbitkan surat edaran yang membatasi penggunaan telepon seluler (ponsel) bagi guru dan siswa di jenjang SMA, SMK, dan SKh, baik negeri maupun swasta.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4.1/0374-Dindikbud Banten/2026 yang ditandatangani Kepala Dindikbud Banten, Jamaluddin, tertanggal 29 Januari 2026.
Dalam edaran itu disebutkan, guru dan siswa dilarang mengaktifkan ponsel selama kegiatan belajar mengajar berlangsung. Sekolah juga diminta menyiapkan fasilitas penyimpanan ponsel selama jam pembelajaran.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, satuan pendidikan diwajibkan menunjuk petugas yang dapat dihubungi untuk keperluan mendesak.
Editor : Engkos Kosasih
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya






