“Menyiapkan contact person (wali kelas, bimbingan konseling, atau petugas yang ditunjuk) untuk keperluan komunikasi mendesak dengan orang tua/wali murid,” demikian isi surat edaran tersebut.
Dindikbud Banten menegaskan, pelanggaran terhadap kebijakan ini akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku di masing-masing satuan pendidikan.
Dalam surat itu dijelaskan, pembatasan penggunaan ponsel bertujuan menciptakan proses belajar mengajar yang lebih optimal, fokus, dan bertanggung jawab.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu poin dalam edaran juga mengatur aktivitas pembuatan konten di lingkungan sekolah.
Editor : Engkos Kosasih
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya






