“Kepala satuan pendidikan, pendidik dan tenaga kependidikan serta siswa dilarang membuat konten media sosial di lingkungan satuan pendidikan yang tidak berkaitan langsung dengan pembelajaran,” tulis poin ketiga edaran tersebut.
Meski demikian, penggunaan ponsel tetap diperbolehkan apabila difungsikan sebagai sarana penunjang kegiatan pembelajaran dengan pengawasan guru.
Kebijakan ini akan diberlakukan melalui masa uji coba selama tiga bulan, mulai Februari hingga April 2026. Selama periode tersebut, Dindikbud Banten akan melakukan evaluasi berkala.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Editor : Engkos Kosasih






