PBNU Terbelah Dua, A’wan NU KH Matin Syarkowi Ultimatum Pimpinan: Islah atau Mundur Demi Umat

Selasa, 16 Desember 2025 - 14:08

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

A’wan PBNU KH Matin Syarkowi saat menyampaikan pandangannya terkait polemik dualisme kepengurusan PBNU di Kota Serang, Banten, Selasa, 16 Desember 2025

A’wan PBNU KH Matin Syarkowi saat menyampaikan pandangannya terkait polemik dualisme kepengurusan PBNU di Kota Serang, Banten, Selasa, 16 Desember 2025

TOTALBANTEN.COM – Polemik dualisme kepemimpinan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) kembali memicu kegaduhan di ruang publik. Dua kepengurusan yang saling berseberangan sama-sama mengklaim sah dan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU. Kondisi ini menimbulkan kebingungan di kalangan warga nahdliyin dan memunculkan kekhawatiran akan masa depan organisasi Islam terbesar di Indonesia tersebut.

Situasi tersebut mendapat perhatian serius dari A’wan PBNU KH Matin Syarkowi. Ia menilai konflik yang dibiarkan berlarut-larut hanya akan memperdalam jurang perpecahan dan menjauhkan NU dari tujuan utamanya sebagai jam’iyah diniyah ijtima’iyah.

BACA JUGA :  UIN SMH Banten dan Kejari Serang Jalin Kolaborasi Pendidikan dan Hukum

“Kalau masing-masing merasa paling benar dan mengklaim sesuai AD/ART, maka islah adalah jalan terbaik,” kata KH Matin Syarkowi saat ditemui di Teras al-Banusri Pondok Pesantren Al-Fathaniyah, Tengkele, Kota Serang, Banten, Selasa, 16 Desember 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut KH Matin, gagasan islah atau rekonsiliasi bukan hal baru di lingkungan NU. Para masyayikh sejak awal telah mendorong penyelesaian konflik dengan pendekatan musyawarah dan perdamaian. Ia menegaskan, islah merupakan ajaran Islam yang harus dikedepankan ketika terjadi perselisihan.

BACA JUGA :  Lawan Kerawanan Pangan di Tanah Jawara, DKP Banten Gandeng PT Pos

“Tawaran yang ada itu islah. Bandingkan dengan konflik atau pertengkaran. Kalau islah ditolak, maka yang terjadi polemik tanpa ujung,” ujarnya.

Ia menjelaskan, baik Rais Aam maupun Ketua Umum Tanfidziyah PBNU yang merasa menjalankan prosedur organisasi, seharusnya siap membuka diri untuk diuji secara objektif. Jika ada tudingan pelanggaran berat, maka tudingan tersebut harus dibuktikan melalui mekanisme yang adil dan transparan.

BACA JUGA :  Kejari Serang Cabut Perwalian Anak Korban Kejahatan, Wali Pengganti Ditunjuk

“Kalau disebut ada pelanggaran berat, harus jelas apa yang dilanggar dan apakah benar masuk kategori pelanggaran berat,” kata KH Matin.

Penulis

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan
Karang Taruna Desak ESDM Buka Izin Tambang Pulo Ampel, Soroti Debu hingga Ancaman Gunung Gede
Produksi Sampah Kabupaten Serang Capai 1.100 Ton per Hari, 400 Ton Akan Dikirim ke PSEL
Pembahasan APBD Perubahan Banten Tak Sesuai Timeline Aturan, Sekda: Sudah Diserahkan Kemarin
Abu Vulkanik Anak Krakatau Mengancam Kesehatan, Dinkes Banten Siagakan Faskes 24 Jam
Abu Vulkanik Sampai ke Pandeglang, Fuhaira Amin Minta Pedagang Jangan Aji Mumpung
Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Mengarah ke Banten, Gubernur Minta Warga Pakai Masker
Komitmen Efisiensi Energi Berbuah Penghargaan, Banten Raih Juara 2 Nasional

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 16:00

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan

Rabu, 9 September 2026 - 22:00

Karang Taruna Desak ESDM Buka Izin Tambang Pulo Ampel, Soroti Debu hingga Ancaman Gunung Gede

Selasa, 8 September 2026 - 00:04

Produksi Sampah Kabupaten Serang Capai 1.100 Ton per Hari, 400 Ton Akan Dikirim ke PSEL

Senin, 7 September 2026 - 12:13

Pembahasan APBD Perubahan Banten Tak Sesuai Timeline Aturan, Sekda: Sudah Diserahkan Kemarin

Senin, 7 September 2026 - 12:03

Abu Vulkanik Anak Krakatau Mengancam Kesehatan, Dinkes Banten Siagakan Faskes 24 Jam

Berita Terbaru

Ketua komisi II DPRD Pandeglang, Yangto, memberikan keterangan kepada pers, Dok (Gun/Totalbanten.com)

Legislatif

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan

Kamis, 10 Sep 2026 - 16:00

You cannot copy content of this page