TOTALBANTEN.COM, TANGERANG – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tangerang dari sektor retribusi sampah diduga bocor parah hingga mencapai ratusan miliar rupiah.
Praktik pemungutan uang cash di lapangan tanpa dokumen resmi, dikombinasikan dengan keengganan pejabat terkait memberi keterangan, memperkuat dugaan adanya penguapan dana masif.
Pemungutan retribusi persampahan di Kota Tangerang diatur ketat melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 dan Peraturan Walikota Nomor 32 Tahun 2013.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sejak awal 2024, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bahkan menerapkan sistem non-tunai via aplikasi Siritase untuk penerbitan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD).
Namun, penelusuran di lapangan menunjukkan aturan itu hanya di atas kertas.
Sejumlah pengelola sampah tingkat RT/RW mengaku praktik pembayaran kolektif warga masih dilakukan secara tunai, langsung kepada petugas pengangkut DLH, tanpa SKRD.
Modus ini ditemukan di Kelurahan Negelasari. Kode, Ketua RW 05, dan Marito, petugas pengumpul sampah, mengakui uang retribusi bulanan warga disetor secara tunai.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya






