Potensi Retribusi Sampah di Kota Tangerang Diduga Menguap Rp129 Miliar

Jumat, 31 Oktober 2025 - 13:21

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Produksi Sampah di Banten Menggila, Sehari Mencapai 8.000 Ton. (Foto; Istimewa)

Produksi Sampah di Banten Menggila, Sehari Mencapai 8.000 Ton. (Foto; Istimewa)

TOTALBANTEN.COM, TANGERANG – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tangerang dari sektor retribusi sampah diduga bocor parah hingga mencapai ratusan miliar rupiah.

Praktik pemungutan uang cash di lapangan tanpa dokumen resmi, dikombinasikan dengan keengganan pejabat terkait memberi keterangan, memperkuat dugaan adanya penguapan dana masif.

Pemungutan retribusi persampahan di Kota Tangerang diatur ketat melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 dan Peraturan Walikota Nomor 32 Tahun 2013.

Sejak awal 2024, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bahkan menerapkan sistem non-tunai via aplikasi Siritase untuk penerbitan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD).

Namun, penelusuran di lapangan menunjukkan aturan itu hanya di atas kertas.

Sejumlah pengelola sampah tingkat RT/RW mengaku praktik pembayaran kolektif warga masih dilakukan secara tunai, langsung kepada petugas pengangkut DLH, tanpa SKRD.

BACA JUGA :  Menelisik Strategi Pemkot Tangerang: Dari NIB Merdeka hingga Misi Mendigitalisasi UMKM Pasar Tradisional

Modus ini ditemukan di Kelurahan Negelasari. Kode, Ketua RW 05, dan Marito, petugas pengumpul sampah, mengakui uang retribusi bulanan warga disetor secara tunai.

Penulis

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dualisme Pemungut Pajak di Kota Tangerang, Tabrak Aturan?
Sepeda Motor Anggota Ansor Hilang di BSD City, Pencuri Masih Burkeliaran
TPP ASN Tangsel Bikin Geleng-Geleng! Kelas Jabatan Sama, Duitnya Beda Jauh
Insentif Pemungutan Pajak di Bapenda Kab Serang Rp34 Miliar, Dianggarkan Tanpa Perbup Teknis
Bapenda Kab Serang Siapkan Insentif Rp34 Miliar, Pegawai Berpotensi Kantongi Rp33 Juta per Bulan?
Diresmikan Jadi Destinasi Wisata, Status Penguasaan Pulau Lima oleh Swasta Dipertanyakan
Sidak DCKTR Tangsel Temukan Dugaan Ketidaksesuaian Pembangunan Gedung di Serpong
Belanja Makan Minum DPRD Pandeglang Rp 4 Miliar; Tak Proporsional dengan Kondisi Fiskal Daerah

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 18:25

Sepeda Motor Anggota Ansor Hilang di BSD City, Pencuri Masih Burkeliaran

Sabtu, 28 Maret 2026 - 18:57

TPP ASN Tangsel Bikin Geleng-Geleng! Kelas Jabatan Sama, Duitnya Beda Jauh

Minggu, 15 Maret 2026 - 15:23

Insentif Pemungutan Pajak di Bapenda Kab Serang Rp34 Miliar, Dianggarkan Tanpa Perbup Teknis

Sabtu, 14 Maret 2026 - 18:49

Bapenda Kab Serang Siapkan Insentif Rp34 Miliar, Pegawai Berpotensi Kantongi Rp33 Juta per Bulan?

Minggu, 1 Maret 2026 - 16:03

Diresmikan Jadi Destinasi Wisata, Status Penguasaan Pulau Lima oleh Swasta Dipertanyakan

Berita Terbaru