Jamal juga memastikan pihaknya akan terus mengawal proses pembahasan apabila aspirasi mereka tidak mendapat respons dari pemerintah maupun pihak yang memiliki kewenangan mengambil kebijakan.
“Kami akan menindaklanjuti. Bisa jadi aksi, bisa jadi kami akan terus mengawal secara tegas agar Provinsi Banten menindaklanjuti Raperda itu dan persoalan-persoalan lainnya. Kami akan terus mengawal,” tegasnya.
Menanggapi tuntutan tersebut, perwakilan DPRD Provinsi Banten dari Komisi IV, Rahmat Hidayat, mengatakan pembahasan Raperda Minerba masih berada pada tahap awal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menyebut dari total 175 pasal dalam Raperda tersebut, pembahasan baru mencapai 13 pasal.
“Baru sampai 13 pasal. Nanti hari Kamis mulai dari pasal 14. Baru sekitar 5 persen kita bahas. Totalnya Raperda ini ada 175 pasal,” kata Rahmat.
Menurutnya, kedatangan mahasiswa untuk mempertanyakan substansi Raperda justru dapat menjadi bagian dari proses pengawalan pembahasan regulasi.
Rahmat mengatakan masukan dari masyarakat maupun mahasiswa dapat disampaikan untuk kemudian dibawa ke pembahasan pasal per pasal.
“Ini akan saya serahkan nanti supaya ini bisa dibahas bersama di sekret. Kalau ada hal-hal masukan dari teman-teman nanti bisa melalui saya, nanti akan saya bawa ke pembahasan pasal per pasalnya,” ujarnya.
Editor : Engkos Kosasih
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya