Selain soal transparansi, Rahmat menyoroti persoalan kewenangan pemerintah daerah dalam melakukan penindakan terhadap aktivitas pertambangan.
Menurut dia, kewenangan pemerintah provinsi saat ini lebih banyak berada pada aspek perizinan, sementara penindakan terhadap pelanggaran pertambangan berada pada kewenangan pemerintah pusat dan aparat penegak hukum sesuai aturan yang berlaku.
“Karena kewenangan provinsi itu hanya sebatas perizinan. Kalau menindak tidak punya kewenangan,” katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan, ketika proses perizinan telah memenuhi persyaratan berdasarkan analisis dan kajian teknis, pemerintah provinsi memiliki dasar untuk menerbitkan izin.
Sementara ketika terjadi pelanggaran setelah kegiatan berjalan, pemerintah daerah menurutnya lebih banyak melakukan pembinaan.
Karena itu, Rahmat menyebut salah satu hal yang sedang didorong dalam Raperda tersebut adalah penguatan kewenangan daerah dalam menghadapi persoalan pertambangan yang menjadi keluhan masyarakat.
“Makanya di Raperda ini nanti bisa dilihat, salah satunya kita masukkan bagaimana kita bisa punya hak untuk menyegel, menutup, menindak. Kita bersama Satpol PP tidak bisa bergerak tanpa adanya Perda,” ujarnya.
Rahmat menambahkan, keberadaan Perda diperlukan agar pemerintah daerah memiliki dasar dalam melakukan penegakan aturan di wilayahnya.
Editor : Engkos Kosasih
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya