Arif juga menjelaskan perubahan kewenangan terkait kesesuaian tata ruang setelah penerapan sistem Online Single Submission (OSS).
“Saat ini urusan tata ruang sudah bukan di kami lagi. Saat ini karena semenjak OSS kami sudah tidak bisa menentukan kesesuaian tata ruang. Tidak seperti dulu,” ujarnya.
Menurut Arif, rekomendasi kesesuaian tata ruang saat ini berada pada OPD teknis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam audiensi, Arif juga menjelaskan pertimbangan pemerintah terkait penutupan usaha peternakan yang dinilai tidak sesuai dengan tata ruang.
Menurutnya, salah satu pertimbangan adalah risiko gugatan dari perusahaan.
Arif mengacu pada ketentuan peralihan dalam Perda Kota Serang Nomor 8 Tahun 2020.
Dalam Pasal 92 huruf C diatur mengenai izin pemanfaatan ruang yang telah diterbitkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan perda.
Untuk pembangunan yang telah dilaksanakan dan tidak memungkinkan disesuaikan dengan fungsi kawasan, izin yang telah diterbitkan dapat dibatalkan.
Terhadap kerugian yang timbul akibat pembatalan tersebut dapat diberikan penggantian yang layak sesuai peraturan perundang-undangan.
“Jadi memang sepertinya kita harus mengganti. Ini salah satu nanti yang menjadi pertimbangan Pemerintah Kota. Apakah kita sanggup kalau kita menuntut? Seandainya kita nekat terus kita dituntut,” ujar Arif.
Sebelumnya, Total Banten memberitakan data LKPD Kota Serang tahun 2022, 2023 dan 2024 yang menunjukkan penerimaan setoran disinsentif lebih dari Rp1,7 miliar.
Total Banten juga telah meminta klarifikasi kepada Pemerintah Kota Serang terkait dasar pengenaan, mekanisme pembayaran dan realisasi kompensasi tersebut.
Dalam audiensi 1 Oktober 2026, Pemkot Serang melalui DPMPTSP memberikan penjelasan mengenai dokumen pengenaan kompensasi tahun 2020, besaran Rp30 juta per tahun per lokasi, serta perubahan kewenangan tata ruang setelah penerapan OSS.
Editor : Engkos Kosasih
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya