Dari Sampah Menjadi Bahan Bakar, Wamenko Pangan Tinjau RDF Berkapasitas Ribuan Ton di Indah Kiat Serang

Rabu, 2 September 2026 - 13:41

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wamenkop Bidang Pangan, Hanif Faisol Nurrafiq Kunjungi PT Indah Kiat Tbk, Kabupaten Serang (Ipung/totalbanten).

Wamenkop Bidang Pangan, Hanif Faisol Nurrafiq Kunjungi PT Indah Kiat Tbk, Kabupaten Serang (Ipung/totalbanten).

Bagi Hanif, keberadaan mesin berkapasitas besar tidak akan menyelesaikan persoalan sampah apabila proses pemilahan tidak berjalan dari sumbernya. Karena itu, pengelolaan sampah harus melibatkan masyarakat.

“Langkah-langkah yang paling optimal tentu tidak tuntas di sini saja, harus turun ke masyarakat,” katanya.

Persoalan itu menjadi penting bagi Kabupaten Serang yang hingga kini belum memiliki TPA sampah. Hanif meminta industri pulp dan kertas ikut mendukung langkah pemerintah daerah, khususnya dalam memberikan edukasi mengenai pemilahan sampah.

“Kita telah minta pimpinan Pulp and Paper, Indah Kiat Pulp and Paper untuk kemudian mendukung langkah-langkah Bupati Serang dalam memberikan edukasi dan contoh-contoh konkret terkait dengan pilah sampah di Kabupaten Serang dan Kota Serang,” ujarnya.

Hanif berharap Kota Serang dan Kabupaten Serang dapat memanfaatkan fasilitas yang sudah tersedia untuk mempercepat penanganan sampah.

BACA JUGA :  Perkim Kabupaten Serang Berjibaku "Melawan" Kawasan Kumuh di Tengah Krisis Fiskal

Ia juga melihat pemilahan sampah bukan semata-mata persoalan lingkungan. Sampah yang dipisahkan berdasarkan jenisnya dapat memiliki nilai ekonomi dan kembali masuk ke dalam rantai pemanfaatan.

“Kalau sudah sampah itu terpilah, maka ada energi yang kemudian bisa didayagunakan. Yaitu mungkin kertas bisa menjadi uang, plastik bisa menjadi uang,” kata Hanif.

Potensi pemanfaatan sampah tersebut juga berkaitan dengan kebutuhan industri kertas nasional. Hanif menyebut terdapat sekitar 113 perusahaan industri kertas di Indonesia dengan kebutuhan bahan baku mencapai sekitar 14 juta ton per tahun.

BACA JUGA :  Kopi Nalar Temukan Celah dalam Raperda Bangunan Gedung Kabupaten Serang

Dari kebutuhan tersebut, sekitar 7 juta ton disebut dapat dipenuhi melalui virgin pulp atau bahan baku dari hutan tanaman industri. Sementara sisanya berasal dari kertas bekas.

Editor : Engkos Kosasih

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jaket Pelampung Ditemukan di Laut, Jejak 5 Jurnalis Hilang Saat Liput GAK Masih Misterius
Lawan Kerawanan Pangan di Tanah Jawara, DKP Banten Gandeng PT Pos
Erupsi Gunung Krakatau Bikin Warga Serang Terpapar ISPA, Dinkes: Angkanya Fluktuatif
7 SRU Dikerahkan, Pencarian 8 Orang Hilang di Selat Sunda Masih Nihil
Kejari Serang Cabut Perwalian Anak Korban Kejahatan, Wali Pengganti Ditunjuk
Masih Nihil! Basarnas Banten Lanjutkan Pencarian Jurnalis Hilang Saat Liput Erupsi GAK
5 Jurnalis Hilang Kontak di Selat Sunda, Basarnas Kerahkan Tim Gabungan
Bikin Geger Warga Serang, Niat Buang Sampah Malah Temukan Mayat
Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 19:55

Jaket Pelampung Ditemukan di Laut, Jejak 5 Jurnalis Hilang Saat Liput GAK Masih Misterius

Kamis, 10 September 2026 - 16:58

Lawan Kerawanan Pangan di Tanah Jawara, DKP Banten Gandeng PT Pos

Kamis, 10 September 2026 - 15:26

Erupsi Gunung Krakatau Bikin Warga Serang Terpapar ISPA, Dinkes: Angkanya Fluktuatif

Rabu, 9 September 2026 - 22:40

7 SRU Dikerahkan, Pencarian 8 Orang Hilang di Selat Sunda Masih Nihil

Rabu, 9 September 2026 - 12:53

Kejari Serang Cabut Perwalian Anak Korban Kejahatan, Wali Pengganti Ditunjuk

Berita Terbaru

Ketua komisi II DPRD Pandeglang, Yangto, memberikan keterangan kepada pers, Dok (Gun/Totalbanten.com)

Legislatif

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan

Kamis, 10 Sep 2026 - 16:00

You cannot copy content of this page