TOTALBANTEN.COM, SERANG — Penanganan pemerintahan Desa Undar Andir, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, setelah kepala desanya, KM, tersandung kasus narkotika memunculkan perbedaan pandangan antara Camat Kragilan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DMPD) Kabupaten Serang.
Camat Kragilan M. Mujtahidi menyatakan telah mengambil langkah untuk memastikan pemerintahan desa tetap berjalan. Sementara DMPD Kabupaten Serang menilai pengisian jabatan sementara harus mengikuti mekanisme administrasi sesuai status kepala desa.
KM sebelumnya diamankan Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten pada 21 Agustus 2026 di area parkir sebuah minimarket di Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari penggeledahan, polisi tidak menemukan barang bukti narkotika. Namun, hasil pemeriksaan urine menunjukkan KM positif mengandung amfetamin.
Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Kombes Pol Wiwin Setiawan mengatakan KM merupakan pengguna sabu. Berdasarkan informasi kepolisian, KM mengaku menggunakan sabu sebagai penyemangat bekerja.
Saat ini, proses penanganan terhadap KM masih menunggu hasil asesmen Tim Asesmen Terpadu (TAT) bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten.
Di tingkat pemerintahan desa, Camat Kragilan mengatakan telah mengambil langkah untuk menjaga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.
Mujtahidi menyebut pihaknya telah menggelar rapat bersama kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), unsur kesehatan masyarakat, Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta Kantor Urusan Agama (KUA).
Langkah tersebut diambil setelah muncul keresahan di tengah masyarakat.
Menurut Mujtahidi, terdapat warga yang datang dan meminta KM diganti dengan pejabat sementara.
“Dari masyarakat tadi pagi datang menginginkan dia diganti jadi PLT. Akhirnya saya coba lobi, koordinasi supaya dia cuti besar. Supaya pemerintahan itu berjalan,” kata Mujtahidi.
Editor : Engkos Kosasih
Sumber Berita : totalbanten.com
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya