Perbedaan tersebut membuat status administrasi pemerintahan Desa Undar Andir menjadi bagian yang masih harus diperjelas.
DMPD Kabupaten Serang menyatakan belum dapat memproses pemberhentian atau pergantian KM hanya berdasarkan informasi yang beredar di media.
Rudi mengatakan pihaknya membutuhkan dokumen resmi dari aparat penegak hukum sebagai dasar untuk menentukan langkah administrasi berikutnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya enggak bisa mengajukan pemberhentian yang bersangkutan berdasarkan berita media. Enggak bisa. Harus ada administrasi yang diterbitkan oleh unsur kepolisian, terutama unsur kepolisian yang menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka atau pengguna narkoba sudah terbukti,” katanya.
Menurut Rudi, dokumen dari kepolisian tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi DMPD untuk menentukan kategori dan tindakan administratif terhadap KM.
“Kalau ada surat itu baru kita lihat nanti jenis suratnya seperti apa, baru kita bisa masukin kategorinya. Yang jadi persoalan itu sampai hari ini saya belum pernah menerima suratnya,” ujarnya.
Rudi mengatakan pihaknya telah meminta informasi kepada Camat Kragilan maupun pemerintah Desa Undar Andir, tetapi belum menerima dokumen administrasi terkait perkara tersebut.
“Kita masih monitoring sekarang, saya masih mengumpulkan informasi. Tapi informasi itu kan menjadi bias ketika tidak ada administrasinya. Kalau saya patokannya harus administrasinya. Harus tertib administrasinya,” kata Rudi.
Dengan demikian, terdapat dua persoalan yang berjalan bersamaan, yakni penanganan perkara narkotika terhadap KM dan keberlangsungan pemerintahan Desa Undar Andir.
Untuk perkara narkotika, KM masih menjalani proses asesmen setelah dinyatakan positif mengandung amfetamin berdasarkan pemeriksaan urine. Sementara untuk status jabatannya sebagai kepala desa, DMPD Kabupaten Serang menyatakan masih menunggu dokumen resmi sebagai dasar menentukan langkah administratif.
Perbedaan pandangan mengenai penggunaan istilah PLH dan PLT juga menjadi persoalan tersendiri dalam penataan pemerintahan Desa Undar Andir selama proses hukum terhadap KM berlangsung.
Editor : Engkos Kosasih
Sumber Berita : totalbanten.com