Kades Undar Andir Tersandung Kasus Narkoba, Camat dan DMPD Beda Sikap soal Penggantinya

Selasa, 1 September 2026 - 20:31

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Rudi Suhartanto Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Serang (Ist/totalbanten).

Perbedaan tersebut membuat status administrasi pemerintahan Desa Undar Andir menjadi bagian yang masih harus diperjelas.

DMPD Kabupaten Serang menyatakan belum dapat memproses pemberhentian atau pergantian KM hanya berdasarkan informasi yang beredar di media.

Rudi mengatakan pihaknya membutuhkan dokumen resmi dari aparat penegak hukum sebagai dasar untuk menentukan langkah administrasi berikutnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya enggak bisa mengajukan pemberhentian yang bersangkutan berdasarkan berita media. Enggak bisa. Harus ada administrasi yang diterbitkan oleh unsur kepolisian, terutama unsur kepolisian yang menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka atau pengguna narkoba sudah terbukti,” katanya.

Menurut Rudi, dokumen dari kepolisian tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi DMPD untuk menentukan kategori dan tindakan administratif terhadap KM.

“Kalau ada surat itu baru kita lihat nanti jenis suratnya seperti apa, baru kita bisa masukin kategorinya. Yang jadi persoalan itu sampai hari ini saya belum pernah menerima suratnya,” ujarnya.

Rudi mengatakan pihaknya telah meminta informasi kepada Camat Kragilan maupun pemerintah Desa Undar Andir, tetapi belum menerima dokumen administrasi terkait perkara tersebut.

“Kita masih monitoring sekarang, saya masih mengumpulkan informasi. Tapi informasi itu kan menjadi bias ketika tidak ada administrasinya. Kalau saya patokannya harus administrasinya. Harus tertib administrasinya,” kata Rudi.

Dengan demikian, terdapat dua persoalan yang berjalan bersamaan, yakni penanganan perkara narkotika terhadap KM dan keberlangsungan pemerintahan Desa Undar Andir.

Untuk perkara narkotika, KM masih menjalani proses asesmen setelah dinyatakan positif mengandung amfetamin berdasarkan pemeriksaan urine. Sementara untuk status jabatannya sebagai kepala desa, DMPD Kabupaten Serang menyatakan masih menunggu dokumen resmi sebagai dasar menentukan langkah administratif.

Perbedaan pandangan mengenai penggunaan istilah PLH dan PLT juga menjadi persoalan tersendiri dalam penataan pemerintahan Desa Undar Andir selama proses hukum terhadap KM berlangsung.

Editor : Engkos Kosasih

Sumber Berita : totalbanten.com

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jaket Pelampung Ditemukan di Laut, Jejak 5 Jurnalis Hilang Saat Liput GAK Masih Misterius
Lawan Kerawanan Pangan di Tanah Jawara, DKP Banten Gandeng PT Pos
DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan
Erupsi Gunung Krakatau Bikin Warga Serang Terpapar ISPA, Dinkes: Angkanya Fluktuatif
7 SRU Dikerahkan, Pencarian 8 Orang Hilang di Selat Sunda Masih Nihil
Karang Taruna Desak ESDM Buka Izin Tambang Pulo Ampel, Soroti Debu hingga Ancaman Gunung Gede
Kejari Serang Cabut Perwalian Anak Korban Kejahatan, Wali Pengganti Ditunjuk
Masih Nihil! Basarnas Banten Lanjutkan Pencarian Jurnalis Hilang Saat Liput Erupsi GAK
Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 19:55

Jaket Pelampung Ditemukan di Laut, Jejak 5 Jurnalis Hilang Saat Liput GAK Masih Misterius

Kamis, 10 September 2026 - 16:58

Lawan Kerawanan Pangan di Tanah Jawara, DKP Banten Gandeng PT Pos

Kamis, 10 September 2026 - 16:00

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan

Kamis, 10 September 2026 - 15:26

Erupsi Gunung Krakatau Bikin Warga Serang Terpapar ISPA, Dinkes: Angkanya Fluktuatif

Rabu, 9 September 2026 - 22:40

7 SRU Dikerahkan, Pencarian 8 Orang Hilang di Selat Sunda Masih Nihil

Berita Terbaru

Legislatif

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan

Kamis, 10 Sep 2026 - 16:00

You cannot copy content of this page

Exit mobile version