Kades Undar Andir Tersandung Kasus Narkoba, Camat dan DMPD Beda Sikap soal Penggantinya

Selasa, 1 September 2026 - 20:31

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Rudi Suhartanto Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Serang (Ist/totalbanten).

Mujtahidi kemudian menyebut KM menjalani cuti dan mulai 1 September 2026 pemerintahan desa dijalankan oleh sekretaris desa sebagai pelaksana tugas.

“Iya, karena dia Sekdes, Onurudin namanya kalau enggak salah. Jadi di aturan di Perbupnya itu apabila kepala desa cuti maka yang menjadikan sebagai PLT-nya adalah Sekdes,” ujarnya.

Namun, mekanisme tersebut mendapat penjelasan berbeda dari Kepala DMPD Kabupaten Serang Rudi Suhartanto.

Rudi mengatakan apabila kepala desa definitif masih memiliki status jabatan tetapi sedang menjalani cuti, mekanisme yang digunakan adalah pelaksana harian (PLH), bukan pelaksana tugas (PLT).

“Mekanismenya, contoh misalnya ada pola yang lain, yang bersangkutan mengajukan cuti. Bisa cuti umrah, cuti haji boleh dan dia mengajukan cuti itu boleh dengan surat dari yang bersangkutan pengajuan cuti, maka Pak Camat boleh ngangkat PLH,” kata Rudi.

Menurut dia, PLH bertugas menjalankan kegiatan pemerintahan sehari-hari selama kepala desa definitif masih memiliki jabatan.

“PLH itu hanya melaksanakan harian. Nanti di surat administrasinya PLH kepala desa, baru tanda tangan dia. Tapi dengan SK kecamatan,” ujarnya.

Rudi menegaskan, status PLT berbeda dengan PLH. Menurut dia, PLT dapat digunakan ketika kepala desa telah diberhentikan.

“Kalau PLT itu kalau diberhentikan. Baru bisa berlaku itu PLT namanya pelaksana tugas. Kalau PLH itu definitifnya masih ada,” katanya.

Ia juga menyebut sekretaris desa dapat menjalankan tugas sebagai PLH selama kepala desa definitif masih berstatus menjabat.

“Yang bisa menjabat sebagai PLH itu Sekdes. Tidak boleh yang lain,” ujar Rudi.

Editor : Engkos Kosasih

Sumber Berita : totalbanten.com

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jaket Pelampung Ditemukan di Laut, Jejak 5 Jurnalis Hilang Saat Liput GAK Masih Misterius
Lawan Kerawanan Pangan di Tanah Jawara, DKP Banten Gandeng PT Pos
DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan
Erupsi Gunung Krakatau Bikin Warga Serang Terpapar ISPA, Dinkes: Angkanya Fluktuatif
7 SRU Dikerahkan, Pencarian 8 Orang Hilang di Selat Sunda Masih Nihil
Karang Taruna Desak ESDM Buka Izin Tambang Pulo Ampel, Soroti Debu hingga Ancaman Gunung Gede
Kejari Serang Cabut Perwalian Anak Korban Kejahatan, Wali Pengganti Ditunjuk
Masih Nihil! Basarnas Banten Lanjutkan Pencarian Jurnalis Hilang Saat Liput Erupsi GAK
Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 19:55

Jaket Pelampung Ditemukan di Laut, Jejak 5 Jurnalis Hilang Saat Liput GAK Masih Misterius

Kamis, 10 September 2026 - 16:58

Lawan Kerawanan Pangan di Tanah Jawara, DKP Banten Gandeng PT Pos

Kamis, 10 September 2026 - 16:00

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan

Kamis, 10 September 2026 - 15:26

Erupsi Gunung Krakatau Bikin Warga Serang Terpapar ISPA, Dinkes: Angkanya Fluktuatif

Rabu, 9 September 2026 - 22:40

7 SRU Dikerahkan, Pencarian 8 Orang Hilang di Selat Sunda Masih Nihil

Berita Terbaru

Legislatif

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan

Kamis, 10 Sep 2026 - 16:00

You cannot copy content of this page

Exit mobile version