Hukum Jadi Ajang Kompromi? Walhi Kritik DPA Kasus Limbah B3 PT Crown Steel

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:55

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Pengkampanye Perkotaan Berkeadilan dan Kebijakan Tata Ruang Eknas Walhi Wahyu Eka Setyawan mengkritik penerapan DPA dalam kasus pencemaran lingkungan PT Crown Steel. (Dok)

TOTALBANTEN.COM, SERANG – Eksekutif Nasional (Eknas) Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) mengkritik penerapan Deferred Prosecution Agreement (DPA) atau Perjanjian Penundaan Penuntutan dalam perkara dugaan pencemaran lingkungan PT Crown Steel.

Walhi menilai penerapan DPA dalam perkara limbah B3 berpotensi menjadikan penegakan hukum lingkungan sebagai ruang kompromi bagi korporasi.

Pengkampanye Perkotaan Berkeadilan dan Kebijakan Tata Ruang Eknas Walhi Wahyu Eka Setyawan, mengatakan mekanisme penundaan penuntutan sangat problematik apabila diterapkan pada kasus pencemaran lingkungan yang berdampak jangka panjang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau secara prinsip, mekanisme penundaan penuntutan dengan metode DPA dalam perkara itu sangat problematik, terutama diterapkan dalam kasus limbah B3. Karena ini kaitannya dengan kontaminasi berat,” kata Wahyu, Kamis (14/5/2026).

Menurut dia, kejahatan lingkungan tidak bisa disamakan dengan pelanggaran administratif biasa karena menyangkut keselamatan publik dan hak atas lingkungan hidup yang sehat.

“Kejahatan lingkungan memiliki dampak jangka panjang, sering kali tidak bisa dipulihkan dan menyangkut keselamatan publik serta lingkungan hidup yang sehat,” ujarnya.

Wahyu menegaskan, pendekatan administratif tidak semestinya menghapus pertanggungjawaban pidana korporasi dalam perkara pencemaran lingkungan.

“Pendekatan administratif seharusnya tidak boleh menghilangkan pertanggungjawaban pidana korporasi. Sifatnya harus mutlak,” kata dia.

Ia menilai, mekanisme DPA hanya dapat dipertimbangkan apabila terdapat pengakuan kesalahan, transparansi penuh, pemulihan nyata, serta jaminan pelanggaran tidak akan terulang.

Namun dalam perspektif , penerapan DPA dinilai berpotensi bertentangan dengan prinsip tanggung jawab mutlak korporasi terhadap pencemaran lingkungan.

“Nah ini kan mengacunya ke UU Cipta Kerja. Makanya agak berat kalau pakai DPA, karena rentan memberikan pengampunan kepada korporasi. Seolah cukup memberi sejumlah kerugian lalu tanggung jawab pidananya hilang,” ungkapnya.

Sebelumnya, perkara dugaan pencemaran lingkungan PT Crown Steel yang berdomisili di Kawasan Industri Cikande, Kabupaten Serang, Banten, menjadi kasus pertama di Indonesia yang menggunakan mekanisme DPA dalam perkara pidana lingkungan hidup.

Dalam putusan di Pengadilan Negeri (PN) Serang pada awal Mei 2026, mengabulkan pengajuan DPA atau Perjanjian Penundaan Penuntutan antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang dan terdakwa PT Crown Steel.

Kemudian perusahaan dijatuhi denda Rp200 juta dan diwajibkan melakukan pemulihan lingkungan maksimal selama enam bulan oleh PN Serang.

Walhi menilai, mekanisme tersebut berpotensi menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum lingkungan.

“Hukum akhirnya jadi ajang kompromi dan tidak membuat efek jera. Nanti kasus pencemaran serupa bisa kembali terjadi dan dibiarkan,” pungkas Wahyu.

Editor : Imam Maulana

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Revisi Perda RTRW; Kawasan Strategis ‘Serang Utara Terpadu’ Belum Jelas?
‘Penjahat’ Lingkungan di Serang Cuma Disanksi Denda Rp200 Juta dan Pemulihan 6 Bulan
Tangsel Siapkan Lahan PSEL Cipeucang, Target Olah 1.200 Ton Sampah per Hari
Jelang Idul Adha: DKPP Serang Perketat Pengawasan Hewan Kurban
Tanah Terkontaminasi Logam Berat, Korporasi Baja di Serang Justru Dapat Penundaan Penuntutan
Populasi Kabupaten Serang Naik 0,5 Persen pada 2026
Delapan Pasang Paskibraka Kabupaten Serang, Berebut Kursi Provinsi dan Nasional
Ratusan Calon Paskibraka Kabupaten Serang Gugur, 80 Peserta Menunggu Hasil Akhir
Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website kami

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:15

Revisi Perda RTRW; Kawasan Strategis ‘Serang Utara Terpadu’ Belum Jelas?

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:55

Hukum Jadi Ajang Kompromi? Walhi Kritik DPA Kasus Limbah B3 PT Crown Steel

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:21

‘Penjahat’ Lingkungan di Serang Cuma Disanksi Denda Rp200 Juta dan Pemulihan 6 Bulan

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:07

Tangsel Siapkan Lahan PSEL Cipeucang, Target Olah 1.200 Ton Sampah per Hari

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:59

Tanah Terkontaminasi Logam Berat, Korporasi Baja di Serang Justru Dapat Penundaan Penuntutan

Berita Terbaru

Exit mobile version