Jika seluruh target Rp135 miliar terealisasi dan batas maksimal 5 persen digunakan, secara matematis total insentif yang dapat dihitung mencapai sekitar Rp6,75 miliar.
Sementara dalam penjabaran APBD 2026, alokasi insentif pemungutan retribusi hanya sekitar Rp2,85 miliar. Dengan demikian, alokasi tersebut setara sekitar 42,22 persen dari simulasi batas maksimal, atau terdapat selisih sekitar Rp3,90 miliar.
Dari alokasi Rp2,85 miliar tersebut, sekitar Rp2,29 miliar diperuntukkan bagi ASN dan Rp557,72 juta untuk Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Wali Kota Serang Budi Rustandi meminta publik membedakan antara alokasi anggaran dan realisasi pembayaran.
Menurut Budi, alokasi sekitar Rp1,86 miliar untuk Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam APBD Murni 2026 bukan berarti kedua kepala daerah telah menerima uang dengan jumlah tersebut.
“Perlu kami luruskan bahwa angka tersebut merupakan alokasi anggaran dalam APBD Murni TA 2026, bukan berarti Wali Kota dan Wakil Wali Kota telah menerima atau mencairkan uang sebesar Rp1,86 miliar,” kata Budi.
Dalam APBD Murni 2026, kata Budi, target penerimaan pajak dan retribusi daerah sebesar Rp545,135 miliar. Alokasi insentif pajak sebesar Rp1,39 miliar dan insentif retribusi Rp557 juta.
Sementara dalam R-APBD Perubahan, target pajak dan retribusi meningkat menjadi Rp571,451 miliar. Namun, alokasi insentif justru menjadi Rp1,06 terdiri atas insentif pajak Rp822 juta dan insentif retribusi Rp244 juta.
Budi menjelaskan, kenaikan target penerimaan tidak otomatis membuat alokasi insentif meningkat karena besaran insentif tidak harus menggunakan batas maksimal yang diperkenankan dalam ketentuan.
Editor : Engkos Kosasih
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya