Menelisik Skema Alokasi Insentif Pajak dan Retribusi untuk ASN hingga Kepala Daerah Kota Serang

Jumat, 14 Agustus 2026 - 08:00

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Dokumen Penjabaran APBD Kota Serang 2026. (Dok)

Jika target kinerja suatu triwulan belum tercapai, pembayaran insentif dapat dilakukan pada awal triwulan berikutnya setelah target terpenuhi.

Jika Target Pajak Tercapai

Dalam penjabaran APBD Kota Serang 2026, target penerimaan pajak daerah ditetapkan sebesar Rp409 miliar.
Jika ketentuan biaya pemungutan sebesar 5 persen digunakan sebagai dasar simulasi dan seluruh target Rp409 miliar terealisasi, maka insentif pajak daerah mencapai sekitar Rp20,45 miliar.

Jika batas maksimal dalam aturan digunakan, maka Wali Kota menerima 12 persen × Rp20,45 miliar atau sekitar Rp2,45 miliar. Kemudian Wakil Wali Kota menerima 10 persen × Rp20,45 miliar atau sekitar Rp2,05 miliar. Jika digabungkan sekitar Rp4,50 miliar.

Namun Pemerintah Kota Serang, tampaknya tak menggunakan batas maksimal dalam pengalokasian insentif pajak daerah. Sebab dalam Penjabaran APBD 2026, hanya dialokasikan Rp1,30 miliar untuk Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang atau setara 6,9 persen.

Artinya pemberian insentif untuk Wali Kota dan Wakil Wali Kota di bawah batas maksimal gabungan alokasi sebesar 22 persen berdasarkan aturan.

Sedangkan untuk ASN dialokasikan Rp17,61 miliar. Jika dihitung berdasarkan total alokasi insentif pajak, porsi ASN mencapai sekitar 93,2 persen.

Skema Insentif Retribusi Daerah

Untuk retribusi daerah, Pemerintah Kota Serang menargetkan penerimaan sekitar Rp135 miliar pada 2026. Berdasarkan Peraturan Wali Kota Serang Nomor 9 Tahun 2011, insentif pemungutan retribusi ditetapkan maksimal 5 persen dari penerimaan retribusi.

Editor : Engkos Kosasih

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan
Karang Taruna Desak ESDM Buka Izin Tambang Pulo Ampel, Soroti Debu hingga Ancaman Gunung Gede
Produksi Sampah Kabupaten Serang Capai 1.100 Ton per Hari, 400 Ton Akan Dikirim ke PSEL
Pembahasan APBD Perubahan Banten Tak Sesuai Timeline Aturan, Sekda: Sudah Diserahkan Kemarin
Abu Vulkanik Anak Krakatau Mengancam Kesehatan, Dinkes Banten Siagakan Faskes 24 Jam
Abu Vulkanik Sampai ke Pandeglang, Fuhaira Amin Minta Pedagang Jangan Aji Mumpung
Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Mengarah ke Banten, Gubernur Minta Warga Pakai Masker
Komitmen Efisiensi Energi Berbuah Penghargaan, Banten Raih Juara 2 Nasional

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 16:00

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan

Rabu, 9 September 2026 - 22:00

Karang Taruna Desak ESDM Buka Izin Tambang Pulo Ampel, Soroti Debu hingga Ancaman Gunung Gede

Selasa, 8 September 2026 - 00:04

Produksi Sampah Kabupaten Serang Capai 1.100 Ton per Hari, 400 Ton Akan Dikirim ke PSEL

Senin, 7 September 2026 - 12:13

Pembahasan APBD Perubahan Banten Tak Sesuai Timeline Aturan, Sekda: Sudah Diserahkan Kemarin

Senin, 7 September 2026 - 12:03

Abu Vulkanik Anak Krakatau Mengancam Kesehatan, Dinkes Banten Siagakan Faskes 24 Jam

Berita Terbaru

Legislatif

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan

Kamis, 10 Sep 2026 - 16:00

You cannot copy content of this page

Exit mobile version