Jika target kinerja suatu triwulan belum tercapai, pembayaran insentif dapat dilakukan pada awal triwulan berikutnya setelah target terpenuhi.
Jika Target Pajak Tercapai
Dalam penjabaran APBD Kota Serang 2026, target penerimaan pajak daerah ditetapkan sebesar Rp409 miliar.
Jika ketentuan biaya pemungutan sebesar 5 persen digunakan sebagai dasar simulasi dan seluruh target Rp409 miliar terealisasi, maka insentif pajak daerah mencapai sekitar Rp20,45 miliar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Jika batas maksimal dalam aturan digunakan, maka Wali Kota menerima 12 persen × Rp20,45 miliar atau sekitar Rp2,45 miliar. Kemudian Wakil Wali Kota menerima 10 persen × Rp20,45 miliar atau sekitar Rp2,05 miliar. Jika digabungkan sekitar Rp4,50 miliar.
Namun Pemerintah Kota Serang, tampaknya tak menggunakan batas maksimal dalam pengalokasian insentif pajak daerah. Sebab dalam Penjabaran APBD 2026, hanya dialokasikan Rp1,30 miliar untuk Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang atau setara 6,9 persen.
Artinya pemberian insentif untuk Wali Kota dan Wakil Wali Kota di bawah batas maksimal gabungan alokasi sebesar 22 persen berdasarkan aturan.
Sedangkan untuk ASN dialokasikan Rp17,61 miliar. Jika dihitung berdasarkan total alokasi insentif pajak, porsi ASN mencapai sekitar 93,2 persen.
Skema Insentif Retribusi Daerah
Untuk retribusi daerah, Pemerintah Kota Serang menargetkan penerimaan sekitar Rp135 miliar pada 2026. Berdasarkan Peraturan Wali Kota Serang Nomor 9 Tahun 2011, insentif pemungutan retribusi ditetapkan maksimal 5 persen dari penerimaan retribusi.
Editor : Engkos Kosasih
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya