TOTALBANTEN.COM, SERANG – Nama PT Cipta Paperia kembali mencuat dalam polemik pencemaran Sungai Ciujung di Kabupaten Serang. Perusahaan pengolahan kertas yang beroperasi di Kecamatan Kibin itu kembali menjadi sorotan setelah Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten menemukan adanya pembuangan limbah saat melakukan pengawasan di sepanjang aliran sungai tersebut pada Juli 2026.
Temuan terbaru itu menambah daftar panjang persoalan lingkungan yang pernah menyeret perusahaan tersebut. Sebelumnya, PT Cipta Paperia telah dinyatakan bersalah dalam perkara pencemaran lingkungan dan dijatuhi hukuman denda Rp1 miliar oleh Pengadilan Negeri Serang pada Januari 2026.
Kepala DLHK Banten Wawan Gunawan mengakui perusahaan tersebut bukan kali pertama menjadi perhatian otoritas lingkungan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“PT Cipta Paperia ini yang selalu bermasalah. Persoalan seperti ini bukan baru kali ini ditemukan,” kata Wawan saat dikonfirmasi terkait hasil pengawasan Sungai Ciujung, Senin (20/6/2026).
Menurut Wawan, pengawasan yang dilakukan DLHK Banten terhadap PT Cipta Paperia dan PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP) menemukan adanya limbah yang dibuang ke aliran Sungai Ciujung.
“Hasilnya memang ada limbah yang dibuang,” ujarnya.
Editor : Andre Sopian
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya