Albagir mengatakan pihaknya telah menyampaikan persoalan tersebut kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) di Kabupaten Lebak, Kabupaten Serang, dan Kota Serang. Perusahaan juga meminta masing-masing daerah menyampaikan dasar hukum pengenaan PBB atas aset jalan tol pasca terbitnya regulasi baru.
“Kami yang meminta agar Bapenda ini bersutat, karena ini yang nanti menjadi dasar kami,” ungkapnya.
Ia menambahkan, di luar persoalan pajak, keberadaan Jalan Tol Serang-Panimbang telah memberikan dampak terhadap pertumbuhan ekonomi di wilayah yang dilintasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, penyelesaian kewajiban perpajakan, menurutnya, tetap membutuhkan harmonisasi aturan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Tapi kita harus melihat ini secara holistik juga, jangan hanya dari aspek PBB. Betul PBB ini kewajiban kami, tapi dengan adanya jalan tol Serang-Panimbang berapa besar dampak ekonomi yang dihasilkan,” pungkasnya.
Editor : Andre S Negara