Menurut dia, persoalan itu bukan disebabkan keengganan memenuhi kewajiban perpajakan, melainkan karena masih menunggu kepastian hukum setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Jalan Tol.
Ia menjelaskan, regulasi baru mengatur Ruang Milik Jalan (Rumija) dan Ruang Manfaat Jalan (Rumaja), termasuk pengelolaannya yang masuk dalam skema Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Persoalannya bukan kami tidak mau membayar pajak. Yang kami butuhkan adalah kepastian regulasi. Kalau aset itu sudah menjadi objek PNBP, apakah masih dikenakan PBB? Sampai sekarang penerapannya juga belum seragam di setiap daerah,” kata Albagir.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut dia, belum sinkronnya pengaturan antara PP Nomor 3 Tahun 2024, peraturan menteri, dan peraturan daerah membuat badan usaha jalan tol memilih menunggu kepastian hukum.
“Kalau kami membayar sekarang, kemudian ternyata bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, justru bisa menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” ujarnya.
Editor : Andre S Negara
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya