FKPN juga mengaitkan reklamasi dengan dugaan perubahan dinamika pesisir utara Banten. Menurut Kholid perubahan bentang pantai diduga turut memengaruhi arus laut yang berpotensi mempercepat abrasi dan banjir rob di sejumlah wilayah seperti Pontang, Tirtayasa, Tanara, hingga kawasan pesisir utara Banten lainnya.
“Daratan Bojonegara terus bertambah akibat reklamasi, sementara di tempat lain garis pantai terus terkikis. Ini bukan lagi persoalan satu desa atau satu kecamatan, tetapi sudah menjadi persoalan ekologis satu bentang pesisir utara Banten,” katanya.
“Kami Seperti Dicekik”
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Di balik perdebatan mengenai investasi dan pembangunan, masyarakat pesisir mengaku menghadapi perubahan yang mereka rasakan setiap hari. Perwakilan masyarakat Bojonegara, Endang, menggambarkan kondisi tersebut dengan kalimat sederhana.
“Kami seperti dicekik. Gunung-gunung dikeruk sampai habis meninggalkan lubang-lubang besar. Laut kami ditimbun. Debu setiap hari kami hirup. Ruang tangkap semakin sempit. Hasil tangkapan terus menurun. Celakanya masyarakat yang protes malah dikriminalisasi. Padahal kami hanya ingin hidup layak di tanah dan laut kami sendiri.”
Pernyataan itu menggambarkan bahwa konflik pesisir tidak hanya berkaitan dengan izin atau investasi, tetapi juga menyangkut rasa keadilan masyarakat yang merasa kehilangan ruang hidupnya.
Lima Tuntutan
Dalam audiensi tersebut, FKPN menyampaikan lima tuntutan kepada Kementerian Lingkungan Hidup, yakni melakukan audit lingkungan hidup menyeluruh terhadap seluruh reklamasi di pesisir utara Banten, mengevaluasi seluruh dokumen AMDAL, PKKPRL, UKL-UPL beserta kesesuaiannya dengan RTRW dan KLHS, mengusut dugaan pelanggaran hukum lingkungan dan tata ruang secara transparan, menghentikan sementara aktivitas reklamasi yang berpotensi merusak lingkungan sampai evaluasi selesai, serta menindak setiap pelanggaran melalui sanksi administratif, perdata maupun pidana.
Menanggapi pengaduan tersebut, Staf Ahli Bidang Advokasi dan Penguatan Partisipasi Publik, Yudi Syamhudi Suyuti menyatakan Kementerian Lingkungan Hidup akan berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kehutanan, serta instansi terkait untuk membentuk tim yang akan menindaklanjuti laporan tersebut.
Editor : Andre S Negara








