“Kami Seperti Dicekik” Nelayan Pesisir Banten Kritik Reklamasi Bojonegara, Minta Negara Hadir

Jumat, 24 Juli 2026 - 09:19

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesisir Bojonegara, Kabupaten Serang tampak dari udara. (Foto: Citra Satelit)

Pesisir Bojonegara, Kabupaten Serang tampak dari udara. (Foto: Citra Satelit)

Audiensi tersebut berlangsung di tengah meningkatnya sorotan terhadap aktivitas reklamasi di Bojonegara. Sebelumnya, video yang memperlihatkan kapal tongkang membuang material urugan ke laut sempat memicu perhatian publik.

Sejumlah nelayan mengaku melihat langsung aktivitas penimbunan menggunakan material skrap makadam yang diturunkan dari tongkang berkapasitas sekitar 6.000 meter kubik menggunakan beberapa ekskavator.

Lokasi penimbunan disebut berada tidak jauh dari kawasan milik PT Gandasari Energi. Nelayan menilai aktivitas tersebut mengganggu ruang gerak mereka saat melaut.

Mereka juga mengkhawatirkan pendangkalan perairan serta perubahan jalur ikan yang selama ini menjadi sumber penghidupan.

Dalam pengaduannya kepada Kementerian Lingkungan Hidup, FKPN menyoroti sejumlah proyek reklamasi yang disebut berlangsung di pesisir utara Banten, di antaranya PT Samudra Marine Indonesia (SMI), PT Wilmar, PLTU Jawa 7, dan PT Gandasari Energi.

BACA JUGA :  Bojonegara Kabupaten Serang dalam Pusaran Reklamasi: Laut Menyusut, Konflik Membesar

FKPN meminta pemerintah mengaudit seluruh proses perizinan, mulai dari Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), dokumen AMDAL, hingga UKL-UPL.

Front Kebangkitan Petani dan Nelayan dan Nelayan Bojonegara usai Audensi dengan Staf KLH. (Dok)

Menurut mereka, masyarakat terdampak tidak pernah memperoleh ruang yang memadai untuk menyampaikan keberatan maupun mengetahui secara utuh dampak ekologis dan sosial dari proyek-proyek tersebut.

“Harus dikaji secara ilmiah dan independen. Apakah reklamasi tersebut sesuai dengan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), daya dukung dan daya tampung lingkungan, serta apakah hak masyarakat telah dipenuhi melalui konsultasi publik yang bermakna. Jika tidak memenuhi ketentuan, pemerintah wajib menghentikannya,” ujar Kholid.

BACA JUGA :  Tiga Nelayan Jadi Tersangka, GEMA BP Minta Restorative Justice dan Audit Industri Maritim di Serang Barat

Editor : Andre S Negara

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan
Karang Taruna Desak ESDM Buka Izin Tambang Pulo Ampel, Soroti Debu hingga Ancaman Gunung Gede
Produksi Sampah Kabupaten Serang Capai 1.100 Ton per Hari, 400 Ton Akan Dikirim ke PSEL
Pembahasan APBD Perubahan Banten Tak Sesuai Timeline Aturan, Sekda: Sudah Diserahkan Kemarin
Abu Vulkanik Anak Krakatau Mengancam Kesehatan, Dinkes Banten Siagakan Faskes 24 Jam
Abu Vulkanik Sampai ke Pandeglang, Fuhaira Amin Minta Pedagang Jangan Aji Mumpung
Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Mengarah ke Banten, Gubernur Minta Warga Pakai Masker
Komitmen Efisiensi Energi Berbuah Penghargaan, Banten Raih Juara 2 Nasional

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 16:00

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan

Rabu, 9 September 2026 - 22:00

Karang Taruna Desak ESDM Buka Izin Tambang Pulo Ampel, Soroti Debu hingga Ancaman Gunung Gede

Selasa, 8 September 2026 - 00:04

Produksi Sampah Kabupaten Serang Capai 1.100 Ton per Hari, 400 Ton Akan Dikirim ke PSEL

Senin, 7 September 2026 - 12:13

Pembahasan APBD Perubahan Banten Tak Sesuai Timeline Aturan, Sekda: Sudah Diserahkan Kemarin

Senin, 7 September 2026 - 12:03

Abu Vulkanik Anak Krakatau Mengancam Kesehatan, Dinkes Banten Siagakan Faskes 24 Jam

Berita Terbaru

Ketua komisi II DPRD Pandeglang, Yangto, memberikan keterangan kepada pers, Dok (Gun/Totalbanten.com)

Legislatif

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan

Kamis, 10 Sep 2026 - 16:00

You cannot copy content of this page