Audiensi tersebut berlangsung di tengah meningkatnya sorotan terhadap aktivitas reklamasi di Bojonegara. Sebelumnya, video yang memperlihatkan kapal tongkang membuang material urugan ke laut sempat memicu perhatian publik.
Sejumlah nelayan mengaku melihat langsung aktivitas penimbunan menggunakan material skrap makadam yang diturunkan dari tongkang berkapasitas sekitar 6.000 meter kubik menggunakan beberapa ekskavator.
Lokasi penimbunan disebut berada tidak jauh dari kawasan milik PT Gandasari Energi. Nelayan menilai aktivitas tersebut mengganggu ruang gerak mereka saat melaut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mereka juga mengkhawatirkan pendangkalan perairan serta perubahan jalur ikan yang selama ini menjadi sumber penghidupan.
Dalam pengaduannya kepada Kementerian Lingkungan Hidup, FKPN menyoroti sejumlah proyek reklamasi yang disebut berlangsung di pesisir utara Banten, di antaranya PT Samudra Marine Indonesia (SMI), PT Wilmar, PLTU Jawa 7, dan PT Gandasari Energi.
FKPN meminta pemerintah mengaudit seluruh proses perizinan, mulai dari Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), dokumen AMDAL, hingga UKL-UPL.

Menurut mereka, masyarakat terdampak tidak pernah memperoleh ruang yang memadai untuk menyampaikan keberatan maupun mengetahui secara utuh dampak ekologis dan sosial dari proyek-proyek tersebut.
“Harus dikaji secara ilmiah dan independen. Apakah reklamasi tersebut sesuai dengan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), daya dukung dan daya tampung lingkungan, serta apakah hak masyarakat telah dipenuhi melalui konsultasi publik yang bermakna. Jika tidak memenuhi ketentuan, pemerintah wajib menghentikannya,” ujar Kholid.
Editor : Andre S Negara
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya








