Meski demikian, Pemprov Banten masih mempelajari secara rinci materi gugatan yang diajukan PT SPH. Koordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), juga akan dilakukan untuk menelusuri aspek hukum maupun kondisi lapangan.
Situ Rompong selama ini menjadi sorotan karena luas kawasan konservasinya terus menyusut. Berdasarkan data yang dimiliki pemerintah, luas awal kawasan mencapai 12,56 hektare yang terdiri dari sekitar 6,01 hektare badan air dan 6,5 hektare sempadan situ.
Namun, kondisi terkini menunjukkan luas kawasan yang tersisa hanya sekitar 1,7 hektare. Penyusutan tersebut terjadi seiring pesatnya pembangunan di sekitar kawasan yang sejak lama tercatat sebagai aset negara berdasarkan Peta Rempoa Tahun 1928 dan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 3114.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Di tengah tekanan pembangunan tersebut, Pemprov Banten menegaskan akan mempertahankan status aset Situ Rompong sebagai kawasan yang memiliki fungsi konservasi dan pengendalian lingkungan di wilayah Tangerang Selatan.
“Yang jelas saat ini aset itu masih tercatat atas nama pemerintah dan memiliki dasar legal yang jelas,” pungkas Furqon.
Editor : Imam Maulana








